BPN Tegaskan Tak Tempuh Jalur Hukum Lain
A
A
A
JAKARTA - Jubir Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko menegaskan MK merupakan jalur hukum terakhir untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019 karena tidak ada jalur hukum lain yang relevan untuk ditempuh.
“Sudah kita sudah sounding ke beliau (Prabowo). Mungkin ini MK langkah konstitusional terakhir karena tidak ada langkah hukum yang relevan, seperti misalnya ke Mahkamah Internasional, itu bukan ranah Mahkamah Internasional,” kata Hendarsam dalam Polemik Trijaya FM yang bertajuk “Endgame: Peta Politik Pasca Putusan MK” di d’Consulate Resto Menteng, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Karena itu, Hendarsam menegaskan, BPN sudah bulat memutuskan MK adalah langkah hukum terakhir yang ditempuh. Dia yakin Prabowo akan menerima itu karena pengajuan sengketa ke MK pun atas dasar pertimbangan dari Tim Advokasi BPN.
“Saya rasa selama ini juga tim hukum menjadi pondasi berpikir Pak Prabowo termasuk menempuh jalur MK diputuskan lewat pemikiran tim hukum,” terangnya.
Soal kelanjutan Koalisi Indonesia Adil Makmur (KIAM), dia menerangkan sejak MK membacakan putusannya maka koalisi sudah tidak ada maknanya lagi untuk ke depan. Sehingga, masing-masing partai politik berhak menentukan sendiri soal arah kebijakan politiknya.
“Sebenarnya sudah lama terjalin silaturhmi dan juga punya ikatan ideologis yang sama, kami ke depan akan membetuk kaukus atau forum komunikasi bagi partai koalisi, insan-insan yang ada di BPN dan relawan terutama. Baru sebatas itu saja sebenarnya,” paparnya.
“Sudah kita sudah sounding ke beliau (Prabowo). Mungkin ini MK langkah konstitusional terakhir karena tidak ada langkah hukum yang relevan, seperti misalnya ke Mahkamah Internasional, itu bukan ranah Mahkamah Internasional,” kata Hendarsam dalam Polemik Trijaya FM yang bertajuk “Endgame: Peta Politik Pasca Putusan MK” di d’Consulate Resto Menteng, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Karena itu, Hendarsam menegaskan, BPN sudah bulat memutuskan MK adalah langkah hukum terakhir yang ditempuh. Dia yakin Prabowo akan menerima itu karena pengajuan sengketa ke MK pun atas dasar pertimbangan dari Tim Advokasi BPN.
“Saya rasa selama ini juga tim hukum menjadi pondasi berpikir Pak Prabowo termasuk menempuh jalur MK diputuskan lewat pemikiran tim hukum,” terangnya.
Soal kelanjutan Koalisi Indonesia Adil Makmur (KIAM), dia menerangkan sejak MK membacakan putusannya maka koalisi sudah tidak ada maknanya lagi untuk ke depan. Sehingga, masing-masing partai politik berhak menentukan sendiri soal arah kebijakan politiknya.
“Sebenarnya sudah lama terjalin silaturhmi dan juga punya ikatan ideologis yang sama, kami ke depan akan membetuk kaukus atau forum komunikasi bagi partai koalisi, insan-insan yang ada di BPN dan relawan terutama. Baru sebatas itu saja sebenarnya,” paparnya.
(cip)