KPK Tangkap Dua Jaksa Kejati DKI, Satu Diciduk di Halte Busway
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta usai diduga melakukan transaksi suap.
Seorang sumber internal bidang penindakan KPK menyatakan, sejak sebelum salat Jumat, tim KPK bergerak melanjutkan kegiatan sebelumnya dan informasi tambahan yang didapatkan pada Jumat (28/6/2019) pagi. Personel tim dibagi ke beberapa lokasi.
Selepas salat Jumat, tim menangkap dua orang jaksa Kejati DKI Jakarta di tempat yang berbeda. Keduanya, yakni berinisial YD dan YSP.
"YSP ditangkap di dalam gedung Kejati DKI. YD ditangkap di Halte Kuningan Timur yang depan Kantor Kejati," ujar sumber tersebut kepada KORAN SINDO, Jumat (26/6/2019) sore.
Selain itu, tutur dia, setalah itu keduanya dibawa ke Gedung KPK. Selain itu ada beberapa orang termasuk terduga pemberi uang yang juga sudah dibawa tim. Sampai saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan.
"Ada uang yang sudah disita. Sedang dihitung. Dugaannya ini terkait pengurusan pengamanan perkara penipuan (Pasal 378 KUHP)," ucap sumber tersebut. (Baca juga: Jaksa Agung Benarkan KPK Tangkap Anak Buahnya )
Juri Bicara KPK Febri Diansyah bersama lima pimpinan KPK Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Laode Muhamad Syarif, Basaria Panjaitan, dan Thony Saut Situmorang belum memberikan tanggapan saat dihubungi KORAN SINDO. Pesan singkat yang terkirim belum berbalas.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang juga mantan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono enggan mengangkat telepon masuk saat dihubungi pukul 16.57 WIB. Pesan singkat via WhatsApp yang dikirimkan KORAN SINDO hanya dibaca.
Seorang sumber internal bidang penindakan KPK menyatakan, sejak sebelum salat Jumat, tim KPK bergerak melanjutkan kegiatan sebelumnya dan informasi tambahan yang didapatkan pada Jumat (28/6/2019) pagi. Personel tim dibagi ke beberapa lokasi.
Selepas salat Jumat, tim menangkap dua orang jaksa Kejati DKI Jakarta di tempat yang berbeda. Keduanya, yakni berinisial YD dan YSP.
"YSP ditangkap di dalam gedung Kejati DKI. YD ditangkap di Halte Kuningan Timur yang depan Kantor Kejati," ujar sumber tersebut kepada KORAN SINDO, Jumat (26/6/2019) sore.
Selain itu, tutur dia, setalah itu keduanya dibawa ke Gedung KPK. Selain itu ada beberapa orang termasuk terduga pemberi uang yang juga sudah dibawa tim. Sampai saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan.
"Ada uang yang sudah disita. Sedang dihitung. Dugaannya ini terkait pengurusan pengamanan perkara penipuan (Pasal 378 KUHP)," ucap sumber tersebut. (Baca juga: Jaksa Agung Benarkan KPK Tangkap Anak Buahnya )
Juri Bicara KPK Febri Diansyah bersama lima pimpinan KPK Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Laode Muhamad Syarif, Basaria Panjaitan, dan Thony Saut Situmorang belum memberikan tanggapan saat dihubungi KORAN SINDO. Pesan singkat yang terkirim belum berbalas.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang juga mantan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono enggan mengangkat telepon masuk saat dihubungi pukul 16.57 WIB. Pesan singkat via WhatsApp yang dikirimkan KORAN SINDO hanya dibaca.
(dam)