KPU Gelar Rapat Pleno Tindaklanjuti Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman menyatakan segera menggelar rapat pleno bersama komisioner lainnya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah salinan putusan kita bawa. Malam ini kita berencana melakukan rapat pleno. Kita akan langsung lakukan rapat pleno bagaimana menyikapi putusan ini," ucapnya (27/6/2019) di Gedung MK Jakarta.
Berdasar ketentuan, KPU memiliki masa tiga hari pascaputusan MK untuk melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Menyikapi hal tersebut, Arief mengakui, agenda penetapan akan dibahas dalam rapat pleno, termasuk teknis pelaksanaannya.
"Kita lakukan rapat pleno. lalu akan kita putuskan bagaimana menyikapi, menindaklanjuti putusan ini. Tentu sesuai mekanisme UU. Kalau memang dibatasi tiga hari, berarti Jumat, Sabtu, Minggu," ungkapnya.
Dia menyatakan, dalam penetapannya nanti pasangan calon terpilih akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) yang berisi penetapan sebagai presiden dana wakil presiden terpilih. "Tak ada kewajiban hadir. Tapi sebagaimana kelaziman praktiknya yang kita lakukan selama ini peserta pemilu akan kita undang," ujarnya.
Arief mengaku bersyukur atas putusan yang diambil oleh majelis hakim konstitusi. Sebab, pihaknya harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan. "Ini adalah proses pertanggungjawaban apa yang sudah kami kerjakan. Kami bersyukur pada bagian akhirnya apa yang kami kerjakan semua bisa diterima," katanya.
"Setelah salinan putusan kita bawa. Malam ini kita berencana melakukan rapat pleno. Kita akan langsung lakukan rapat pleno bagaimana menyikapi putusan ini," ucapnya (27/6/2019) di Gedung MK Jakarta.
Berdasar ketentuan, KPU memiliki masa tiga hari pascaputusan MK untuk melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Menyikapi hal tersebut, Arief mengakui, agenda penetapan akan dibahas dalam rapat pleno, termasuk teknis pelaksanaannya.
"Kita lakukan rapat pleno. lalu akan kita putuskan bagaimana menyikapi, menindaklanjuti putusan ini. Tentu sesuai mekanisme UU. Kalau memang dibatasi tiga hari, berarti Jumat, Sabtu, Minggu," ungkapnya.
Dia menyatakan, dalam penetapannya nanti pasangan calon terpilih akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) yang berisi penetapan sebagai presiden dana wakil presiden terpilih. "Tak ada kewajiban hadir. Tapi sebagaimana kelaziman praktiknya yang kita lakukan selama ini peserta pemilu akan kita undang," ujarnya.
Arief mengaku bersyukur atas putusan yang diambil oleh majelis hakim konstitusi. Sebab, pihaknya harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan. "Ini adalah proses pertanggungjawaban apa yang sudah kami kerjakan. Kami bersyukur pada bagian akhirnya apa yang kami kerjakan semua bisa diterima," katanya.
(cip)