Jelang Putusan, Yusril Ajak Semua Pihak Jaga Kemerdekaan MK
Rabu, 26 Juni 2019 - 15:23 WIB
Jelang Putusan, Yusril Ajak Semua Pihak Jaga Kemerdekaan MK
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan Jokowi-KH. Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan sengketa PHPU Pilpres 2019 akan dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) secara terbuka untuk umum.
"Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang ini akan disiarkan langsung oleh berbagai stasiun TV. Silahkan warga bangsa menonton MK membacakan putusan ini," kata Yusril dalam pers rilisnya, Rabu (26/6/2019).
Yusril menyebut, MK adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh siapapun. Untuk itu, Yusril mengajak semua pihak menjaga kemerdekaan MK agar tidak ada pihak manapun juga yang berusaha untuk mempengaruhi, apalagi menekan MK agar mengikuti kemauannya.
Sebagai kuasa hukum Paslon No 1, Yusril mendorong agar MK memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada advokat Paslon No 2 untuk menguraikan permohonannya, menghadirkan semua alat-alat bukti yang mereka miliki agar mereka dapat membuktikan dalil-dalil permohonan mereka.
Kata Yusril, hal yang sama juga berlaku kepada termohon KPU, pihak terkait dan Bawaslu yang diberikan kesempatan yang sama, agar sidang berjalan fair dan adil. Menurutnya, Majelis Hakim akan menilai semua argumen dan kekuatan pembuktian dari semua alat bukti yang dihadirkan agar dapat memutuskan perkara dengan penuh keadilan.
"Apapun putusan MK harus diterima oleh para pihak yang dengan jiwa besar. Begitu juga sikap para pendukungnya. Putusan MK final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi. Setiap sesuatu harus ada akhirnya. Putusan MK adalah upaya terakhir menyelesaikan perselisihan," pungkasnya.
"Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang ini akan disiarkan langsung oleh berbagai stasiun TV. Silahkan warga bangsa menonton MK membacakan putusan ini," kata Yusril dalam pers rilisnya, Rabu (26/6/2019).
Yusril menyebut, MK adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh siapapun. Untuk itu, Yusril mengajak semua pihak menjaga kemerdekaan MK agar tidak ada pihak manapun juga yang berusaha untuk mempengaruhi, apalagi menekan MK agar mengikuti kemauannya.
Sebagai kuasa hukum Paslon No 1, Yusril mendorong agar MK memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada advokat Paslon No 2 untuk menguraikan permohonannya, menghadirkan semua alat-alat bukti yang mereka miliki agar mereka dapat membuktikan dalil-dalil permohonan mereka.
Kata Yusril, hal yang sama juga berlaku kepada termohon KPU, pihak terkait dan Bawaslu yang diberikan kesempatan yang sama, agar sidang berjalan fair dan adil. Menurutnya, Majelis Hakim akan menilai semua argumen dan kekuatan pembuktian dari semua alat bukti yang dihadirkan agar dapat memutuskan perkara dengan penuh keadilan.
"Apapun putusan MK harus diterima oleh para pihak yang dengan jiwa besar. Begitu juga sikap para pendukungnya. Putusan MK final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi. Setiap sesuatu harus ada akhirnya. Putusan MK adalah upaya terakhir menyelesaikan perselisihan," pungkasnya.
(pur)