Tim Hukum Jokowi Ungkap Dua Alasan Gugatan Prabowo Bisa Ditolak MK
Rabu, 26 Juni 2019 - 08:00 WIB
Tim Hukum Jokowi Ungkap Dua Alasan Gugatan Prabowo Bisa Ditolak MK
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menilai ada dua hal terkait aksepsi yang ikut disampaikan kepada Majelis Hakim Kontitusi sebelum sidang putusan sengketa PHPU Pilpres 2019 yang akan dibacakan pada 27 Juni nanti.
Kuasa Hukum Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Andi Syafrani pada saat eksepsi itu diberikan pihaknya mencermati soal kelengkapan berkas yang diserahkan pemohon Tim Hukum Pasangan Prabowo-Sandiaga. Menurutnya, pada saat pemohon menyampaikan permohonan terdapat adanya 12 rangkap permohonan berikut daftar bukti dan kuasa yang diserahkan.
"Ini bisa dilihat dalam (bukti) AP3. Kami cek pada akta itu tidak dituliskan. ini seusuatu yang remeh-temeh tapi kalau mengacu hukum acara melanggar PMK (Peraturan MK)," ujar Andi di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Andi menjelaskan jika hal ini terbukti, faktanya Pemohon 02 tak menyerahkan berkas 12 rangkap. Untuk itu, sepatutnya hakim MK menolak permohonan karena tidak sesuai dengan hukum acara di MK.
"Hukum acara yang ditetapkan oleh MK ditabrak oleh pemohon," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Andi, terkait Saksi Fakta 02 yang diduga memberikan keterangan palsu. Pihaknya menilai, apa yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan fakta persidangan. Mengenai keterangan palsu berupa amplop yang diserahkan kepada majelis ini, sudah dibantah oleh termohon KPU.
Di luar itu, pihaknya mempertimbangkan untuk mempidanakan saksi. Kata Andi, keterangan palsu ini bukan delik aduan, melainkan delik umum, siapa saja berhak untuk melaporkan. Dalam hal ini, pihaknya akan berkonsultasi dengan prinsipal sambil menunggu putusan sekaligus pertimbangan majelis hakim.
"Nanti bagaimana mahkamah melihat kualitas (saksi). Kalau seumpama mengandung kepalsuan, maka ini sudah kebohongan publik. Dugaan keterangan palsu," tandasnya.
Kuasa Hukum Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Andi Syafrani pada saat eksepsi itu diberikan pihaknya mencermati soal kelengkapan berkas yang diserahkan pemohon Tim Hukum Pasangan Prabowo-Sandiaga. Menurutnya, pada saat pemohon menyampaikan permohonan terdapat adanya 12 rangkap permohonan berikut daftar bukti dan kuasa yang diserahkan.
"Ini bisa dilihat dalam (bukti) AP3. Kami cek pada akta itu tidak dituliskan. ini seusuatu yang remeh-temeh tapi kalau mengacu hukum acara melanggar PMK (Peraturan MK)," ujar Andi di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Andi menjelaskan jika hal ini terbukti, faktanya Pemohon 02 tak menyerahkan berkas 12 rangkap. Untuk itu, sepatutnya hakim MK menolak permohonan karena tidak sesuai dengan hukum acara di MK.
"Hukum acara yang ditetapkan oleh MK ditabrak oleh pemohon," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Andi, terkait Saksi Fakta 02 yang diduga memberikan keterangan palsu. Pihaknya menilai, apa yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan fakta persidangan. Mengenai keterangan palsu berupa amplop yang diserahkan kepada majelis ini, sudah dibantah oleh termohon KPU.
Di luar itu, pihaknya mempertimbangkan untuk mempidanakan saksi. Kata Andi, keterangan palsu ini bukan delik aduan, melainkan delik umum, siapa saja berhak untuk melaporkan. Dalam hal ini, pihaknya akan berkonsultasi dengan prinsipal sambil menunggu putusan sekaligus pertimbangan majelis hakim.
"Nanti bagaimana mahkamah melihat kualitas (saksi). Kalau seumpama mengandung kepalsuan, maka ini sudah kebohongan publik. Dugaan keterangan palsu," tandasnya.
(kri)