Jadi Tersangka Lagi, Rachmat Yasin Terima Gratifikasi Tanah Pesantren
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang baru menghirup udara bebas kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
KPK menyatakan bahwa gratifikasi yang diduga diterima tersangka Bupati Bogor periode 2008-2014 itu merupakan lahan yang sebenarnya untuk pembangunan pondok pesantren dan Kota Santri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, secara umum ada beberapa konstruksi penerimaan gratifikasi tersangka Rachmat Yasin berupa tanah seluas 20 hektare di Bogor pada 2011 dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta pada 2010. Untuk penerimaan tanah seluas 20 hektare di Bogor, terdapat enam konstruksi.
Pertama, pada 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, ingin membangun pondok pesantren dan Kota Santri. Si pemilik tanah berencana menghibahkan tanah seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.
Kedua, pemilik tanah lantas menyampaikan niatan tersebut ke Rachmat Yasin melalui staf Rachmat. Rachmat menyampaikan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya. (Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Bogor sebagai Tersangka)
"Pada pertengahan tahun 2011 RY (Rachmat Yasin) melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan pesantren tersebut. Melalui perwakilannya, RY menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. RY juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan kepadanya," ungkap Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019/2019) malam.
Keempat, pemilik tahan kemudian memberikan atau menghibahkan tanah seluas 20 hektare sesuai permintaan Rachmat Yasin. Terakhir, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi tersebut untuk mempermudah dan memperlancar proses perizinan pondok pesantren dan Kota Santri tersebut. (Baca juga: Rachmat Yasin Bebas, Istri: Ini Kado Terindah bagi Saya)
Febri memaparkan, untuk penerimaan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta bermula saat April 2010 Rachmat diduga meminta bantuan kepada seorang pengusaha untuk membelikan mobil Toyota Vellfire. Uang muka sebesar Rp250 juga berasal dari Rachmat Yasin.
Ternyata, Rachmat Yasin memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut dan si pengusaha memegang beberapa proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Bahkan pengusaha ini juga pernah menjadi salah satu tim sukses Rachmat saat Rachmat maju dalam pilkada 2013.
"Pemberian gratifikasi kepada RY diduga dilakukan dalam bentuk cicilan mobil sebesar Rp21 juta per bulan sejak April 2010 hingga Maret 2013," tandasnya.
KPK menyatakan bahwa gratifikasi yang diduga diterima tersangka Bupati Bogor periode 2008-2014 itu merupakan lahan yang sebenarnya untuk pembangunan pondok pesantren dan Kota Santri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, secara umum ada beberapa konstruksi penerimaan gratifikasi tersangka Rachmat Yasin berupa tanah seluas 20 hektare di Bogor pada 2011 dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta pada 2010. Untuk penerimaan tanah seluas 20 hektare di Bogor, terdapat enam konstruksi.
Pertama, pada 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, ingin membangun pondok pesantren dan Kota Santri. Si pemilik tanah berencana menghibahkan tanah seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.
Kedua, pemilik tanah lantas menyampaikan niatan tersebut ke Rachmat Yasin melalui staf Rachmat. Rachmat menyampaikan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya. (Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Bogor sebagai Tersangka)
"Pada pertengahan tahun 2011 RY (Rachmat Yasin) melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan pesantren tersebut. Melalui perwakilannya, RY menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. RY juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan kepadanya," ungkap Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019/2019) malam.
Keempat, pemilik tahan kemudian memberikan atau menghibahkan tanah seluas 20 hektare sesuai permintaan Rachmat Yasin. Terakhir, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi tersebut untuk mempermudah dan memperlancar proses perizinan pondok pesantren dan Kota Santri tersebut. (Baca juga: Rachmat Yasin Bebas, Istri: Ini Kado Terindah bagi Saya)
Febri memaparkan, untuk penerimaan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta bermula saat April 2010 Rachmat diduga meminta bantuan kepada seorang pengusaha untuk membelikan mobil Toyota Vellfire. Uang muka sebesar Rp250 juga berasal dari Rachmat Yasin.
Ternyata, Rachmat Yasin memiliki kedekatan dengan pengusaha tersebut dan si pengusaha memegang beberapa proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Bahkan pengusaha ini juga pernah menjadi salah satu tim sukses Rachmat saat Rachmat maju dalam pilkada 2013.
"Pemberian gratifikasi kepada RY diduga dilakukan dalam bentuk cicilan mobil sebesar Rp21 juta per bulan sejak April 2010 hingga Maret 2013," tandasnya.
(thm)