TKN: Hormati Putusan MK karena Final dan Binding

Selasa, 25 Juni 2019 - 19:00 WIB
TKN: Hormati Putusan MK karena Final dan Binding
TKN: Hormati Putusan MK karena Final dan Binding
A A A
JAKARTA - Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) ikut berkomentar terkait rencana putusan Sengketa PHPU Pilpres 2019 yang akan dibacakan Majelis Hakim MK pada Kamis 27 Juni mendatang.

Direktur Hukum dan Advokasi pasangan Jokowi-KH. Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan, permohonan dan dalil pemohon tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno dianggap sangat lemah jika dikaitkan dengan kewenangan MK terhadap UU Pemilu.

"Pemohon menyampaikan 2x permohonannya, pertama 24 Mei dan perbaikan permohonan pada 10 Juni, keduanya sudah kami bantah," ujar Irfan dalam jumpa pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Selain itu, saksi-saksi fakta yang dihadirkan kubu 02 juga dianggap sangat lemah dan sudah dibantah. Bahkan, kata Irfan, ada saksi yang diduga memberikan keterangan paslu yang akan ditindaklanjuti, apakah akan ditempuh jalur hukum atau tidak.

"Ahli mereka tidak ada kaitannya dengan sengketa hasil pemilu. Ahli yang kami ajukan sampaikan jelas yang diakui oleh hukum. Jadi Prof Edy sampaikan teori hukum," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan tudingan pelanggaran Terstruktur, sistematis dan massif yang didalilkan oleh pemohon 02 sudah dibantah oleh ahli Heru Widodo dengan gamblang.

Irfan mengatakan, tugas semua pihak yang berperkara telah selesai dan pada 27 Juni mendatang giliran hakim untuk memutuskan sengketa tersebut. Karenanya, Irfan meminta semua pihak menghormati putusan hakim.

Terlebih, ia mendengar akan ada rencana aksi massa pada 27 Juni sehingga, ia berharap aparat keamanan menjaga keamanan dan ketertiban. "Hormati putusan MK karena final and binding," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7039 seconds (0.1#10.140)