Penjelasan Menkumham Terkait Tudingan Politisi PKS Soal Pencopotan Kalapas Polman

Selasa, 25 Juni 2019 - 16:22 WIB
Penjelasan Menkumham...
Penjelasan Menkumham Terkait Tudingan Politisi PKS Soal Pencopotan Kalapas Polman
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf berkomentar mengenai penonaktifan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto. Almuzzammil menilai ada yang tidak nyaman dengan proses islamisasi di Lapas.

Menanggapi itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, penonaktifan Kalapas Polman karena yang bersangkutan telah menghilangkan hak orang.

"Bukan, dia (Haryoto) menghilangkan hak orang. Enggak boleh," ujar Yasonna di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Sebelumnya, Kemenkumham menonaktifkan Kalapas Polewali Mandar Haryoto yang memberlakukan aturan wajib membaca Alquran bagi narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat.

Yasonna menjelaskan, kewajiban membaca Alquran ataupun kitab suci lainnya bagi napi merupakan hal baik. Namun, tidak dijadikan syarat bagi napi yang menjalani pembebasan bersyarat.

"Orang kalau sudah bebas bersyarat ya bebas saja. Bahwa tujuannya baik bahwa orang harus mempelajari kitab suci Al-Qur'an Alkitab oke, tapi jangan menjadi syarat untuk keluar. Kalau dia enggak bisa-bisa nanti lewat waktunya gimana?," tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9031 seconds (0.1#10.140)