DPT Bermasalah Bisa Jadi Dasar Batalkan Pemilu

Selasa, 25 Juni 2019 - 16:04 WIB
DPT Bermasalah Bisa...
DPT Bermasalah Bisa Jadi Dasar Batalkan Pemilu
A A A
JAKARTA - Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau registration voters yang tidak beres dinilai bisa menjadi dasar pembatalan pemilu. Tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapatkan data ada 27 juta pemilih bermasalah dalam Pemilu 2019 lalu.

"DPT tidak logis itu dasar membatalkan pemilu. Secara teori kepemiluan, kalau registration voters itu tidak bagus ada bermasalah maka itu dasar mengulang pemilu," ujar anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dalam diskusi bertajuk Nalar Konstitusi Progresif Vs Nalar Kalkulator di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Dia membeberkan, seorang saksi ahli yang dihadirkan Tim Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jaswar Koto, menemukan adanya 27 juta DPT yang bermasalah. Data itu dikumpulkan dan dicek ulang, kemudian dikirimkan ke MK sebanyak 2 truk.

"Di situ bisa kelihatan ada NIK ganda, ada rekayasa di kecamatan, ada NIK di bawah umur itu jumlahnya 27 juta. Ada umurnya baru 1 tahun masa ada di DPT mau milih. Ada juga yang baru lahir 2027. Yang begini-begini jumlahnya 27 juta," katanya.

Selain itu, KPU dianggap tak bisa membantah hal itu dalam persidangan di MK. Pasalnya, jumlah dari DPT pun berubah-ubah. Terbaru, ada perubahan DPT pada 21 Mei lalu. Denny menilai itu telat, sebab pemilu telah selesai dilaksanakan.
"KPU enggak bisa bantah itu. Karena emang DPTnya berubah-ubah. Dan paling tidak bisa dibantah adalah 21 Mei ada lagi perubahan DPT. Kita bayangkan, kita 17 April Pilpres ada DPT, sebulan lebih kemudian KPU kembali menetapkan DPT. Pencoblosannya udah lewat bung," ujarnya.

Dia juga memaparkan sejumlah pemilu ulang dibeberapa titik akibat permasalahan dari DPT. Contohnya Pemilu di Sampang, dan Maluku. Dia berharap sejumlah temuan itu bisa menjadi salah satu pertimbangan MK. "Itu ada di MK (bukti). Sekarang MK-nya gimana. Menjaga sebagai Mahkamah Konstitusi atau menjadi Mahkamah Kalkulator," tuturnya.
(cip)
Berita Terkait
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Apa Putusan MK tentang...
Apa Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024? Begini Prediksi Denny Indrayana
Sandiaga Uno Berikan...
Sandiaga Uno Berikan Buku Perjalanan Pilpres 2019 ke Prabowo
Sandi Masuk Kabinet,...
Sandi Masuk Kabinet, Jokowi Resmi Rangkul Sepasang Lawan di Pilpres 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved