KPK Gali Informasi Peranan Yasonna Saat Jadi Anggota Komisi II DPR

Selasa, 25 Juni 2019 - 15:32 WIB
KPK Gali Informasi Peranan Yasonna Saat Jadi Anggota Komisi II DPR
KPK Gali Informasi Peranan Yasonna Saat Jadi Anggota Komisi II DPR
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari, anggota komisi II DPR fraksi Golkar.

Usai diperiksa, Yasonna mengaku ditanya mengenai perannya saat menjadi anggota komisi II DPR periode 2009-2014.

"Diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari itu saja. Kan sama-sama anggota komisi II, sama seperti keterangan saya sebelum-sebelumnya sebagai warga negara kita datang juga (ke KPK)," ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Yasonna mengaku ditanyai soal kedekatannya dengan Markus Nari yang waktu itu sama-sama bekerja di komisi II DPR RI.

"Tambahan kenal enggak pak Markus, kan sama-sama anggota komisi II, kemudian ikut pembahasan, ada beberapa risalah rapat. Begitu saja," jelasnya.

Selain Yasonna, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni mantan anggota DPR RI, Arif Wibowo; serta mantan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan-RB), Taufiq Effendi. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Markus Nari.

Sejauh ini KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini hanya Markus Nari yang masih proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6067 seconds (0.1#10.140)