Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Eggi Sudjana Wajib Lapor
A
A
A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, alasan polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.
Menurut Argo, alasan pertama karena penyidik menilai Eggi selalu kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Alasan kedua, karena penyidik meyakini kalau Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti. "Alasan dikabulkan, pertama kooperatif, setiap diajukan pertanyaan, kooperatif," ujarnya, Senin (24/6/2019).
Dia menerangkan, dua pertimbangan itu yang membuat penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Eggi. Adapun Eggi bakal dilakukan wajib lapor ke polisi setiap Senin dan Kamis.
"Kedua, pak eggi tidak akan menghilangkan barang bukti dna melarikan diri," katanya.
Menurut Argo, alasan pertama karena penyidik menilai Eggi selalu kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Alasan kedua, karena penyidik meyakini kalau Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti. "Alasan dikabulkan, pertama kooperatif, setiap diajukan pertanyaan, kooperatif," ujarnya, Senin (24/6/2019).
Dia menerangkan, dua pertimbangan itu yang membuat penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Eggi. Adapun Eggi bakal dilakukan wajib lapor ke polisi setiap Senin dan Kamis.
"Kedua, pak eggi tidak akan menghilangkan barang bukti dna melarikan diri," katanya.
(cip)