Ketua KPU: Saya Percaya Mahkamah Akan Memutus Seadil-adilnya
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) memastikan akan membacakan putusan sengketa PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno pada 27 Juni mendatang. Pembacaan putusan tersebut dimajukan sehari sebelum batas waktu yang diberikan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Mahkamah.
"Karena mahkamah memang berdasarkan ketentuan UU-nya batas waktu maksimal tanggal 28. Artinya tanggal 27, 26, 25 ya itu diperkenankan saja," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut Arief, tugas KPU sendiri sudah selesai dalam sidang tersebut, yakni harus membuktikan dan menjelaskan apa yang didalilkan oleh pemohon. Selebihnya, KPU, kata Arief, menyerahkan sepenuhnya kepada MK.
Arief pun mengaku enggan berspekulasi mengenai putusan yang akan dibacakan Hakim MK tersebut. "Saya percaya mahkamah akan memutus seadil-adilnya. Tentu saya bersama seluruh penyelenggara pemilu harus mempersiapkan diri untuk bisa menerima apapun putusan MK," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Mahkamah.
"Karena mahkamah memang berdasarkan ketentuan UU-nya batas waktu maksimal tanggal 28. Artinya tanggal 27, 26, 25 ya itu diperkenankan saja," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut Arief, tugas KPU sendiri sudah selesai dalam sidang tersebut, yakni harus membuktikan dan menjelaskan apa yang didalilkan oleh pemohon. Selebihnya, KPU, kata Arief, menyerahkan sepenuhnya kepada MK.
Arief pun mengaku enggan berspekulasi mengenai putusan yang akan dibacakan Hakim MK tersebut. "Saya percaya mahkamah akan memutus seadil-adilnya. Tentu saya bersama seluruh penyelenggara pemilu harus mempersiapkan diri untuk bisa menerima apapun putusan MK," pungkasnya.
(pur)