Dijerat Pasal Berlapis, Rahmat Baequni Terancam 10 Tahun Penjara

Jum'at, 21 Juni 2019 - 21:04 WIB
Dijerat Pasal Berlapis,...
Dijerat Pasal Berlapis, Rahmat Baequni Terancam 10 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar menjerat tersangka Rahmat Baequni (43) dengan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1/1946 tentang Berlakunya Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 207 KUHP. Tersangka Rahmat Baequni terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penceramah Rahmat Baequni ditangkap setelah Ditreskrimsus Polda Jabar menerima pelimpahan berkas dari Unit Siber Mabes Polri, Jumat (14/6/2019).

Kemudian, kata Truno, berdasarkan berkas laporan itu pada Selasa 18 Juni 2019, penyidik Ditreskrimsus melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan saksi, dan ahli. Dari penyelidikan, dasar pelaporan adalah video ceramah Rahmat Baequni di salah satu masjid di Baleendah, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Dalam ceramah tersebut, tersangka Rahmat Baequni terindikasi menyebarkan informasi sesat atau hoaks atau kabar bohong tentang 390 petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan yang terlibat dalam Pemilu Serentak 2019 meninggal dunia akibat diracun.

"Kami melakukan penyelidikan. Penyidik menganalisa print out unggahan tersangka di akun Twitter dan rekaman video yang berisi penyebaran kabar bohong. Kami juga meminta keterangan dari empat saksi, dan tiga ahli. Atas dasar alat bukti yang cukup, kami mengamankan tersangka Rahmat Baequni dan menetapkannya sebagai tersangka," kata Truno didampingi Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata saat ekspos kasus di Markas Ditreskrimsus Polda Jabar, Bandung, Jumat (21/6/2019).

Tersangka Rahmat Baequni, jelas Truno, ditangkap di rumahnya Cisaranten, Arcamanik, Kota Bandung pada Kamis 20 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. "Dia (Rahmat Baequni) diduga melakukan penyiaran kabar yang tidak pasti atau kabar bohong yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Yang kami sayangkan, hoaks itu disampaikan tersangka di tempat ibadah. Kabar bohong atau hoaks itu menimbulkan keresahan di masyarakat," tutur Truno.

Truno menuturkan, tersangka Rahmat Baequni juga juga menyebarkan fitnah tentang terorisme yaitu diciptakan oleh Densus 88 dan juga produk intelijen. "Untuk informasi bohong ini (soal terorisme diciptakan oleh Densus 88), tengah kami dalami. Yang pasti, kami tidak melihat status pelaku. Siapa pun yang menyebarkam fitnah dan hoaks tentu akan diproses hukum. Tujuan kami adalah menjaga kamtibmas di Jabar," tegas Truno.

Disinggung tentang tersangka Rahmat Baequni mengajukan penangguhan penahanan, Kabid Humas menyatakan itu hak tersangka. Soal nanti dikabulkan atau tidak, itu didasarkan berbagai pertimbangan penyidik.

"Ya silakan saja ajukan penangguhan penahanan," ungkap Kabid Humas.Sementara itu, tersangka Rahmat Baekuni mengatakan, tak berniat menyebarkan hoaks. Dia mengaku hanya menyampaikan informasi tentang 390 petugas KPPS tewas diracun yang diterimanya dari media sosial. "Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dapat dari media sosial. Saya konfirmasi ke jamaah, sebagian besar membenarkan mendapat informasi tersebut," kata Rahmat.

Ditanya apakah dia meyakini kebenaran informasi itu? Rahmat Baequni menuturkan tidak meyalini kebenarannya. Justru dia berharap kebenaran atas informasi tersebut terungkap.

"Tidak. Saya tidak meyakini. Sekali lagi saya katakan, bahwa saya tidak mungkin menyebarkan hoaks. Saya cinta negeri ini. Saya cinta bangsa ini. Tidak mungkin saya berniat memecah belah," tutur Rahmat.

Namun pernyataan Rahmat bertolak belakang dengan video yang beredar. Dalam video itu terlihat jelas Rahmat yakin sekali bahwa informasi yang disampaikannya tentang 390 petugas KPPS meninggal dunia akibat diracun benar.

Bahkan dia menyelipkan beberapa ayat suci Alquran untuk meyakinkan jamah bahwa informasi yang disampaikannya valid. Berikut transkrip video ceramah Rahmat berdurasi 2 menit 20 detik berisi ceramah tentang petugas KPPS tewas diracun.

"Kamu melakukan kecurangan benar apa yang didoakan oleh ulama, “ya Allah Azzablah mereka yang telah melakukan kecurangan ya Allah”, bapak ibu boleh saya cerita bapak ibu seumur umur pemilu dilaksanakan jujur boleh saya jujur? “boleh”, Nggak papa ya?, coba bapak bapak yang. Sudah senior ya sudah saya sebut sepuh ya. Karena bapak masih berjiwa muda insya Allah. Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu pesta demokrasi ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada. Tapi kemarin coba ada berapa petugas KPPS yang meninggal 229 orang itu dari ini pak dari kalangan sipil kemudian dari kepolisian ada berapa orang yang meninggal ? Jadi total berapa? 390 orang yang meninggal, sesuatu yang belum pernah terjadi dan tidak masuk di akal bapak dan ibu sekalian ada yang sudah mendapatkan informasi tentang hal ini? Tapi ini nanti diskip ya?, Ini nanti diskip bapak sekalian yang di rahmat oleh Allah ada kesengajaan ketika semua yang meninggal ini dites di lab bukan diotopsi dicek di lab Forensik nya ternyata apa yang terjadi semua yang meninggal ini
Mengandung dalam tubuh cairan dalam tubuhnya Mengandung zat yang sama zat racun yang berupa gas yang dimasukkan ke dalam rokok yang disebar di setiap TPS tujuannya apa untuk membuat mereka meninggal di dalam waktu yang tidak lama setelah satu hari atau paling tidak dua hari tujuannya apa agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS."
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0763 seconds (0.1#10.140)