Datang Sebagai Narasumber, KPU Tak Terima Dituding Bagian dari TKN

Jum'at, 21 Juni 2019 - 17:20 WIB
Datang Sebagai Narasumber,...
Datang Sebagai Narasumber, KPU Tak Terima Dituding Bagian dari TKN
A A A
JAKARTA - Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut mengklarifikasi terkait tudingan tim hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno yang menyebut kehadiran Komisioner KPU dalam kegiatan Traning of Tranee (Tot) atau pelatihan calon saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Jokowi-KH. Ma'ruf Amin.

Perdebatan bermula saat kuasa hukum 02, Teuku Nasrullah mencecar saksi fakta pihak terkait, Anas Nashihin tentang kegiatan ToT yang dihadiri Komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP. Nasrullah sempat menyebut kehadiran Komisioner KPU ke kegiatan itu bagian dari TKN.
Pernyataan Nasrullah pun diinterupsi oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang mengaku keberatan istilah itu. Wahyu meminta Nasrullah mencabut ucapannya itu. Namun Nasrullah menolak.

Perdebatan keduanya pun dilerai hakim Manahan Sitompul yang menyebut saksi sebenarnya telah menjelaskan bahwa kehadiran salah satu Komisioner untuk memberikan materi dalam kapasitasnya sebagai narasumber.

Tentang hal ini juga diperdalam Komisioner KPU, Viryan Aziz yang mendapat kesempatan untuk bertanya kepada saksi. "Apakah kegiatan ToT tersebut pembekalan saksi?" tanya Viryan, dalam sidang MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). "Betul," jawab Anas.

Kemudian Viryan kembali menegaskan kepada saksi bahwa kegiatan itu bukan bentuk kampanye. Anas pun menjawab bukan kampanye.

Tak sampai di situ, Viryan juga menanyakan kepada saksi apakah undangan kepada KPU sebagai narasumber dilakukan diam-diam atau berdasarkan undangan resmi. "Secara resmi," jawab saksi Anas.

"Yang ingin kami sampaikan, KPU selalu berikhtiar hadir dalam pembekalan saksi peserta pemilu. Ini bukan bentuk bagian dari peserta pemilu. Jadi kalau ada yang berpendapat KPU bagian dari peserta pemilu itu tidak paham undang-undang pemilu," tutur Viryan.

Pertanyaan juga datang dari kuasa hukum KPU, Ali Nurdin yang mengonfirmasi kehadiran Komisioner KPU pada saat itu. Saksi Anas menegaskan Komisioner KPU datang sebagai narasumber. "Sebagai narasumber materi kepemiluan," jelas Anas.

Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan pun ikut menyampaikan penjelasannya mengenai perdebatan tersebut. Anggota Bawaslu merupakan pihak yang juga diundang dalam kegiatan ToT 01 tersebut.

Dalam hal ini, Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan bahwa pihaknya kerap mendapat undangan baik dari partai politik maupun pasangan tim kampanye 01 dan 02. Menurut Abhan, selama undangan tersebut sesuai topik kepemiluan, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya memenuhi undangan itu. Bahkan, terkadang satu panel dengan KPU dan lembaga kepemiluan lainnya.

"Jadi narasumber itu tidak hanya di paslon 01, tapi di paslon 02 juga kami pernah diundang. bahkan, bukan kemudian tidak mengada2, ini sudah kode etik. Ketika menjadi narasumber kami tidak boleh menerima honor," ungkapnya.

Lantas Hakim Suhartoyo pun bertanya kepada Bawaslu, apakah telah menerima laporan perihal subtansi pertanyaan yang dikejar pemohon kepada saksi Anas, Abhan menjawab tidak ada. "Terkait itu tidak ada laporan," jawab Abhan.
(pur)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
5 Lumbung Suara Partai...
5 Lumbung Suara Partai Nasdem Pada Pemilu 2019, dari Sumatera hingga Papua
5 Provinsi Lumbung Suara...
5 Provinsi Lumbung Suara Partai Demokrat di Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Ini 7 Provinsi Lumbung...
Ini 7 Provinsi Lumbung Suara PDIP pada Pemilu 2019
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
Demo Besar Guncang Venezuela,...
Demo Besar Guncang Venezuela, Oposisi Tak Terima Maduro Menang Pilpres
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved