Datang Sebagai Narasumber, KPU Tak Terima Dituding Bagian dari TKN
Jum'at, 21 Juni 2019 - 17:20 WIB
Datang Sebagai Narasumber, KPU Tak Terima Dituding Bagian dari TKN
A
A
A
JAKARTA - Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut mengklarifikasi terkait tudingan tim hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno yang menyebut kehadiran Komisioner KPU dalam kegiatan Traning of Tranee (Tot) atau pelatihan calon saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Jokowi-KH. Ma'ruf Amin.
Perdebatan bermula saat kuasa hukum 02, Teuku Nasrullah mencecar saksi fakta pihak terkait, Anas Nashihin tentang kegiatan ToT yang dihadiri Komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP. Nasrullah sempat menyebut kehadiran Komisioner KPU ke kegiatan itu bagian dari TKN.
Pernyataan Nasrullah pun diinterupsi oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang mengaku keberatan istilah itu. Wahyu meminta Nasrullah mencabut ucapannya itu. Namun Nasrullah menolak.
Perdebatan keduanya pun dilerai hakim Manahan Sitompul yang menyebut saksi sebenarnya telah menjelaskan bahwa kehadiran salah satu Komisioner untuk memberikan materi dalam kapasitasnya sebagai narasumber.
Tentang hal ini juga diperdalam Komisioner KPU, Viryan Aziz yang mendapat kesempatan untuk bertanya kepada saksi. "Apakah kegiatan ToT tersebut pembekalan saksi?" tanya Viryan, dalam sidang MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). "Betul," jawab Anas.
Kemudian Viryan kembali menegaskan kepada saksi bahwa kegiatan itu bukan bentuk kampanye. Anas pun menjawab bukan kampanye.
Tak sampai di situ, Viryan juga menanyakan kepada saksi apakah undangan kepada KPU sebagai narasumber dilakukan diam-diam atau berdasarkan undangan resmi. "Secara resmi," jawab saksi Anas.
"Yang ingin kami sampaikan, KPU selalu berikhtiar hadir dalam pembekalan saksi peserta pemilu. Ini bukan bentuk bagian dari peserta pemilu. Jadi kalau ada yang berpendapat KPU bagian dari peserta pemilu itu tidak paham undang-undang pemilu," tutur Viryan.
Pertanyaan juga datang dari kuasa hukum KPU, Ali Nurdin yang mengonfirmasi kehadiran Komisioner KPU pada saat itu. Saksi Anas menegaskan Komisioner KPU datang sebagai narasumber. "Sebagai narasumber materi kepemiluan," jelas Anas.
Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan pun ikut menyampaikan penjelasannya mengenai perdebatan tersebut. Anggota Bawaslu merupakan pihak yang juga diundang dalam kegiatan ToT 01 tersebut.
Dalam hal ini, Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan bahwa pihaknya kerap mendapat undangan baik dari partai politik maupun pasangan tim kampanye 01 dan 02. Menurut Abhan, selama undangan tersebut sesuai topik kepemiluan, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya memenuhi undangan itu. Bahkan, terkadang satu panel dengan KPU dan lembaga kepemiluan lainnya.
"Jadi narasumber itu tidak hanya di paslon 01, tapi di paslon 02 juga kami pernah diundang. bahkan, bukan kemudian tidak mengada2, ini sudah kode etik. Ketika menjadi narasumber kami tidak boleh menerima honor," ungkapnya.
Lantas Hakim Suhartoyo pun bertanya kepada Bawaslu, apakah telah menerima laporan perihal subtansi pertanyaan yang dikejar pemohon kepada saksi Anas, Abhan menjawab tidak ada. "Terkait itu tidak ada laporan," jawab Abhan.
Perdebatan bermula saat kuasa hukum 02, Teuku Nasrullah mencecar saksi fakta pihak terkait, Anas Nashihin tentang kegiatan ToT yang dihadiri Komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP. Nasrullah sempat menyebut kehadiran Komisioner KPU ke kegiatan itu bagian dari TKN.
Pernyataan Nasrullah pun diinterupsi oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang mengaku keberatan istilah itu. Wahyu meminta Nasrullah mencabut ucapannya itu. Namun Nasrullah menolak.
Perdebatan keduanya pun dilerai hakim Manahan Sitompul yang menyebut saksi sebenarnya telah menjelaskan bahwa kehadiran salah satu Komisioner untuk memberikan materi dalam kapasitasnya sebagai narasumber.
Tentang hal ini juga diperdalam Komisioner KPU, Viryan Aziz yang mendapat kesempatan untuk bertanya kepada saksi. "Apakah kegiatan ToT tersebut pembekalan saksi?" tanya Viryan, dalam sidang MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). "Betul," jawab Anas.
Kemudian Viryan kembali menegaskan kepada saksi bahwa kegiatan itu bukan bentuk kampanye. Anas pun menjawab bukan kampanye.
Tak sampai di situ, Viryan juga menanyakan kepada saksi apakah undangan kepada KPU sebagai narasumber dilakukan diam-diam atau berdasarkan undangan resmi. "Secara resmi," jawab saksi Anas.
"Yang ingin kami sampaikan, KPU selalu berikhtiar hadir dalam pembekalan saksi peserta pemilu. Ini bukan bentuk bagian dari peserta pemilu. Jadi kalau ada yang berpendapat KPU bagian dari peserta pemilu itu tidak paham undang-undang pemilu," tutur Viryan.
Pertanyaan juga datang dari kuasa hukum KPU, Ali Nurdin yang mengonfirmasi kehadiran Komisioner KPU pada saat itu. Saksi Anas menegaskan Komisioner KPU datang sebagai narasumber. "Sebagai narasumber materi kepemiluan," jelas Anas.
Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan pun ikut menyampaikan penjelasannya mengenai perdebatan tersebut. Anggota Bawaslu merupakan pihak yang juga diundang dalam kegiatan ToT 01 tersebut.
Dalam hal ini, Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan bahwa pihaknya kerap mendapat undangan baik dari partai politik maupun pasangan tim kampanye 01 dan 02. Menurut Abhan, selama undangan tersebut sesuai topik kepemiluan, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya memenuhi undangan itu. Bahkan, terkadang satu panel dengan KPU dan lembaga kepemiluan lainnya.
"Jadi narasumber itu tidak hanya di paslon 01, tapi di paslon 02 juga kami pernah diundang. bahkan, bukan kemudian tidak mengada2, ini sudah kode etik. Ketika menjadi narasumber kami tidak boleh menerima honor," ungkapnya.
Lantas Hakim Suhartoyo pun bertanya kepada Bawaslu, apakah telah menerima laporan perihal subtansi pertanyaan yang dikejar pemohon kepada saksi Anas, Abhan menjawab tidak ada. "Terkait itu tidak ada laporan," jawab Abhan.
(pur)