DPR Apresiasi Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Soenarko

Jum'at, 21 Juni 2019 - 18:12 WIB
DPR Apresiasi Panglima...
DPR Apresiasi Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Soenarko
A A A
JAKARTA - Surat permintaan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dinilai bukan hal luar biasa. Terlebih, penangguhan itu sesuatu yang dibolehkan.

"Sejak awal saya sudah menduga bahwa Korps TNI tidak akan membiarkan mantan prajuritnya yang berpangkat jenderal ditahan dengan tuduhan makar. Sebab itu aib bagi TNI," ujar Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil kepada SINDOnews, Jumat (21/6/2019).

Apalagi, kata Nasir, pidana makar berupa hukuman mati. "Saya mengapresiasi langkah Panglima TNI yang meminta penangguhan terhadap Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko," tutur Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia pun berharap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga meminta penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Sebab, kata dia, penahanan Soenarko dan Kivlan pantas ditangguhkan mengingat jasa dan pengabdiannya untuk negara.

"Apa yang dilakukan oleh Panglima TNI bukanlah intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, tapi merupakan bentuk tanggung jawabnya selaku pimpinan tertinggi di TNI," jelas legislator asal Aceh ini.

Apalagi, lanjut Nasir, tuduhan makar yang dialamatkan kepada Kivlan Zein, Soenarko, Sofyan Yacob, dan Eggi Sudjana serta yang lainnya masih diperdebatkan meskipun polisi telah menyematkan status tersangka kepada mereka.

"Penangguhan itu sesuatu yang dibolehkan. Apalagi penjaminnya Panglima TNI. Jadi tidak ada yang luar biasa dari permintaan penangguhan itu," pungkasnya.

Sekadar diketahui, polisi telah menetapkan Soenarko sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5616 seconds (0.1#10.140)