TKN Jokowi-Ma'ruf Diminta Pidanakan Saksi Prabowo-Sandi
Jum'at, 21 Juni 2019 - 09:58 WIB
TKN Jokowi-Ma'ruf Diminta Pidanakan Saksi Prabowo-Sandi
A
A
A
JAKARTA - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menilai pernyataan Hairul Anas Suaidi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kebohongan publik.
Hairul Anas adalah saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang di MK, Rabu 19 Juni 2019.
Arya menolak tudingan Anas yang menyebut pada saat pelatihan saksi Jokowi-Ma'ruf diberikan materi bahwa kecurangan bagian dari demokrasi.
Dia tidak menampik kedatangan Anas saat pelatihan saksi tim Jokowi-Ma'ruf. "Memang dia datang. Dia mewakili PBB (Partai Bulan Bintang)," ujar Arya melalui sambungan telepon, Jumat (21/6/2019).
Namun begitu, Arya membantah dalam pelatihan itu, seluruh peserta diberikan materi tentang kecurangan. Yang benar, menurut dia, peserta diberi materi mengenai cara mengatasi kemungkinan kecurangan dalam pemilu.
"Ada semacam pengenalan potensi kecurangan," ujar politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu.
Dia mengusulkan TKN untuk memidanakan Anas. Dia dianggap telah melakukan kebohongan publik dan memelintir informasi.
Menurut Arya, Anas hanya menjelaskan satu slide halaman dalam kesaksiannya di MK. "Tapi tidak menunjukkan slide berikutnya. Dia tidak menyampaikan isi materi yang lengkap," katanya.
Hairul Anas adalah saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang di MK, Rabu 19 Juni 2019.
Arya menolak tudingan Anas yang menyebut pada saat pelatihan saksi Jokowi-Ma'ruf diberikan materi bahwa kecurangan bagian dari demokrasi.
Dia tidak menampik kedatangan Anas saat pelatihan saksi tim Jokowi-Ma'ruf. "Memang dia datang. Dia mewakili PBB (Partai Bulan Bintang)," ujar Arya melalui sambungan telepon, Jumat (21/6/2019).
Namun begitu, Arya membantah dalam pelatihan itu, seluruh peserta diberikan materi tentang kecurangan. Yang benar, menurut dia, peserta diberi materi mengenai cara mengatasi kemungkinan kecurangan dalam pemilu.
"Ada semacam pengenalan potensi kecurangan," ujar politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu.
Dia mengusulkan TKN untuk memidanakan Anas. Dia dianggap telah melakukan kebohongan publik dan memelintir informasi.
Menurut Arya, Anas hanya menjelaskan satu slide halaman dalam kesaksiannya di MK. "Tapi tidak menunjukkan slide berikutnya. Dia tidak menyampaikan isi materi yang lengkap," katanya.
(dam)