Pengamat IT: Pemerintah Harus Transparan Soal Patroli Grup WhatsApp

Rabu, 19 Juni 2019 - 12:11 WIB
Pengamat IT: Pemerintah...
Pengamat IT: Pemerintah Harus Transparan Soal Patroli Grup WhatsApp
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengkritik kebijakan pemerintah yang memantau grup percakapan dalam layanan pesan instan WhatsApp melalui patroli siber yang dilakukan Polri.

Selain berpotensi melanggar UUD 1945, memantau layanan tersebut dianggap melanggar hak privat setiap warga negara.

“Berdasar keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), hakim MK berpendapat penyadapan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Aturan penyadapan di UU ITE telah dibatalkan dan diharuskan diatur dalam UU tersendiri yang mengatur penyadapan,” tutur Heru kepada SINDOnews, di Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.

Dia menegaskan Hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 membatalkan Pasal 31 Ayat 4 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Karena itu, Heru menegaskan jika pemantauan grup percakapan itu dilakukan dengan penyadapan, itu jelas tidak diperbolehkan. Tetapi, kalau menggunakan metode lain bisa.

Untuk itu, kata Heru, pemerintah harus menjelaskan metode apa yang digunakan oleh Polri dalam memantau grup percakapan WhatsApp. Hal itu, kata dia, perlu disampaikan secara transparan kepada publik.

“Metode bagaimana mereka membaca data atau konten WA perlu secara transparan disampaikan ke publik. Sebab ini isu sudah lama beredar tapi selalu dikatakan pemerintah sebagai hoaks,” tukasnya.

Pengamat ITE ini menambahkan, percakapan di layanan pesan instan Whatsapp ini termasuk wilayah privat. Jika disadap itu sama halnya seperti hidup di rumah kaca.

“Percakapan di WA termasuk grup sebenarnya wilayah privat. Kalau dibuka semua ke publik atau disadap ya kita seperti hidup di rumah kaca,” tutur Heru.
(dam)
Berita Terkait
Tak Sekadar Revisi UU...
Tak Sekadar Revisi UU ITE, Masyarakat Juga Harus Bijak Bermedsos
KPI Sebut Hoaks hingga...
KPI Sebut Hoaks hingga Ujaran Kebencian Tumbuh Subur di Media Baru, Ini Sebabnya
Tokoh Publik Harus Beri...
Tokoh Publik Harus Beri Contoh, Hindari Aksi Provokasi
Argo Yuwono: Korban...
Argo Yuwono: Korban Ujaran Kebencian di Media Sosial Segera Lapor Polisi
TikTok Perluas Larangan...
TikTok Perluas Larangan Aturan Ujaran Kebencian
Habib Bahar Tersangka...
Habib Bahar Tersangka Penyebaran Hoaks, Polri: Silakan Tempuh Jalur Hukum
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Pembagian Grup FIFA...
Pembagian Grup FIFA Series 2026: Timnas Indonesia Bentrok Bulgaria
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved