Curi Ikan di Perairan Selat Malaka, Kapal Malaysia Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka, Selasa 18 Juni 2019.
“Penangkapan dilakukan oleh kapal pengawas perikanan (KP) Hiu 03 yang dinakhodai Capt Adriansyah Pamuji atas kecurigaan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing)," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman seperti dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (19/6/2019).
Penangkapan kapal PKFA 7751 yang diawaki empat orang berkewarganegaraan Myanmar ini dilakukan saat mereka sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin atau illegal fishing di Perairan Selat Malaka, sekitar 1 mil laut masuk perairan Indonesia.
Saat ditangkap, kapal menggunakan alat tangkap terlarang trawl dan tidak mengibarkan bendera negara apa pun. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa kapal tersebut merupakan kapal asal Malaysia.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut adalah menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat penangkapan ikan trawl," tutur Agus.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
"Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," ungkap Agus.
Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 34 KIA, yang terdiri atas 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 4 kapal Filipina.
“Penangkapan dilakukan oleh kapal pengawas perikanan (KP) Hiu 03 yang dinakhodai Capt Adriansyah Pamuji atas kecurigaan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing)," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman seperti dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (19/6/2019).
Penangkapan kapal PKFA 7751 yang diawaki empat orang berkewarganegaraan Myanmar ini dilakukan saat mereka sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin atau illegal fishing di Perairan Selat Malaka, sekitar 1 mil laut masuk perairan Indonesia.
Saat ditangkap, kapal menggunakan alat tangkap terlarang trawl dan tidak mengibarkan bendera negara apa pun. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa kapal tersebut merupakan kapal asal Malaysia.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut adalah menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat penangkapan ikan trawl," tutur Agus.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
"Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," ungkap Agus.
Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 34 KIA, yang terdiri atas 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 4 kapal Filipina.
(dam)