Yakin dengan Jawabannya, KPU Akan All Out di Sidang Pembuktian
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin dalil yang dibacakan tim kuasa hukum bisa menjawab permohonan yang disampaikan pemohon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno. Selanjutnya KPU akan menyampaikan pembuktiannya dalam sidang berikutnya.
"Jadi jawaban kami cukup untuk bisa menjelaskan dan menjawab. Tinggal besok (dalam sidang pembuktian). Kalau memang dijadwalkan besok kita sampaikan bukti-bukti yang sudah kita sampaikan sampai dengan hari ini," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Arief menuturkan seluruh poin gugatan pemohon sama kuatnya didalilkan. Dengan demikian pihaknya harus menjawab semua dalil pemohon. Terkait dalil bantahan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang disampaikan kuasa hukum, Arief menilai sependapat bahwa pemohon tidak mampu membuktikan dalil tersebut.
Ia mengaku sudah menjelaskan berulang kali termasuk dengan Bawaslu bahwa tidak ada pelanggaraan terstruktur yang melibatkan penyelenggara pemilu dan sistematis karena jangkauannya yang terbatas. "Kemudian sistematis nggak juga terjadu rancangan yang memang sudah disiapkan sejak lama," ujarnya.
Adapun terkait dengan pernyataan pemohon yang menyebutkan dengan termohon yang mau menyampaikan jawaban maka, secara tidak langsung KPU mengakui seluruh gugatan pemohon, Arief tidak sependapat. Sebab, jawaban disampaikan karena menghormati majelis hakim MK.
"Walaupun sejak awal kami menolak untuk dibacakan, ketika mahkamah membacakan kami hormati itu dan kami jawab. Tetapi kami juga jelaskan di situ bahwa kami menolak permohonan perbaikan," jelasnya.
"Jadi jawaban kami cukup untuk bisa menjelaskan dan menjawab. Tinggal besok (dalam sidang pembuktian). Kalau memang dijadwalkan besok kita sampaikan bukti-bukti yang sudah kita sampaikan sampai dengan hari ini," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Arief menuturkan seluruh poin gugatan pemohon sama kuatnya didalilkan. Dengan demikian pihaknya harus menjawab semua dalil pemohon. Terkait dalil bantahan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang disampaikan kuasa hukum, Arief menilai sependapat bahwa pemohon tidak mampu membuktikan dalil tersebut.
Ia mengaku sudah menjelaskan berulang kali termasuk dengan Bawaslu bahwa tidak ada pelanggaraan terstruktur yang melibatkan penyelenggara pemilu dan sistematis karena jangkauannya yang terbatas. "Kemudian sistematis nggak juga terjadu rancangan yang memang sudah disiapkan sejak lama," ujarnya.
Adapun terkait dengan pernyataan pemohon yang menyebutkan dengan termohon yang mau menyampaikan jawaban maka, secara tidak langsung KPU mengakui seluruh gugatan pemohon, Arief tidak sependapat. Sebab, jawaban disampaikan karena menghormati majelis hakim MK.
"Walaupun sejak awal kami menolak untuk dibacakan, ketika mahkamah membacakan kami hormati itu dan kami jawab. Tetapi kami juga jelaskan di situ bahwa kami menolak permohonan perbaikan," jelasnya.
(poe)