Kementerian Sosial Raih Opini WTP untuk Ketiga Kalinya

Selasa, 18 Juni 2019 - 08:44 WIB
Kementerian Sosial Raih Opini WTP untuk Ketiga Kalinya
Kementerian Sosial Raih Opini WTP untuk Ketiga Kalinya
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemensos Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Di bawah kepemimpinan Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengantarkan Kemensos meraih opini WTP untuk ketiga kalinya, setelah untuk LHP Tahun 2016 dan 2017 juga meraih opini WTP.

Secara simbolik, LHP atas laporan keuangan Kementerian Sosial Tahun 2018 diserahkan langsung Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi kepada Menteri Sosial dalam acara Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah/Lembaga Tahun 2018, di Gedung BPK RI, Jakarta pada Senin, 17 Juni 2019 kemarin.

Turut hadir mendampingi Mensos Agus Gumiwang dalam acara tersebut, Sekretaris Jenderal Hartono Laras, Inspektur Jenderal Dadang Iskandar, Kepala Biro Humas Sonny W. Manalu dan Kepala Biro Keuangan Amin Raharjo. Capaian ini bermakna penting di tengah kuatnya komitmen pemerintah khususnya Kemensos dalam mempercepat upaya pengurangan kemiskinan yang ditunjukkan dengan terus meningkatnya anggaran terutama belanja bantuan sosial dan belanja yang lainnya dari semua satuan kerja (satker) baik di kantor pusat maupun di daerah.

Capaian ini juga merupakan hasil kerja keras dan kepatuhan dari segenap pegawai Kemensos baik pejabat struktural maupun fungsional, dan seluruh staf untuk menerapkan prinsip akuntabilitas, ketertiban, dan disiplin dalam pengelolaan anggaran.

Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan, pemeriksaan oleh BPK merupakan pelaksanaan dari tugas konstiitusional, yakni UUD 1945, pada Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 memuat amanat: "Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang".

Lalu juga UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pengganti dari Undang Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang secara jelas menyatakan bahwa BPK harus berposisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri dan profesional.

"Dalam melakukan pemeriksaan, BPK telah menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan keseriusan untuk menghasilkan laporan pemeriksaan yang benar-benar berkualitas," katanya.

Melalui Kepala Biro Humas Kemensos Sonny W Manalu, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemensos. Menurut Mensos, capaian ini, tidak lepas dari kerja sama yang baik, transparan dan akuntabel seluruh jajaran Kemensos, khususnya dalam pengelolaan anggaran.

Mensos berpesan kepada pejabat mulai dari eselon 1, para staf dan semua pegawai agar tidak cepat berpuas diri dengan capaian ini. Sebaliknya, agar predikat WTP ini dapat terus dipertahankan pada LHP atas laporan keuangan Kemensos pada Tahun 2019 nanti.

“Kemudian apabila ditemukan adanya kekurangan dalam laporan keuangan sebagaimana hasil pemeriksaan BPK tahun 2018, agar segera ditindaklanjuti dan diperbaiki sejalan dengan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan BPK,” ujar Sonny W Manalu, mengutip pernyataan Mensos.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4035 seconds (0.1#10.140)