Yusril: Kami Tak Ada Upaya Teror atau Halangi Saksi 02
Senin, 17 Juni 2019 - 20:54 WIB
Yusril: Kami Tak Ada Upaya Teror atau Halangi Saksi 02
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Paslon 01, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pihaknya tidak ada sedikitpun upaya untuk meneror dan menghalagi saksi yang akan diajukan oleh para kuasa hukum 02 ke persidangan. “Kami berkeyakinan juga bahwa pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum kepolisian terutama itu tidak ada hal seperti itu,” ujar Yusril di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2019).
Yusril mempersilakan kalau sekiranya ada saksi-saksi yang akan diajukan Paslon 02 merasa dihalang-halangi, diitakut-takuti, diteror agar meminta perlindungan kepada kepolisian. “Dan kami yakin polisi akan memberikan perlindungan. Karena semua pihak menginginkan persidangan ini berjalan secara jujur dan adil,” urainya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kata Yusril, memiliki kewenangan yang diberikan undang-undang bahwa saksi dan korban yang diberikan perlindungan adalah dalam kasus pidana. “Jangan diperluas ke yang lain, nanti di MK minta perlindungan saksi dan korban, nanti perdata minta perlindungan saksi dan korban,” tuturnya.
Yusril menegaskan bahwa pihaknya menolak upaya membangun opini solah-olah para saksi 02 yang akan dihadirkan ke persidangan di MK dihalang-halangi. “Kami melihat terlalu banyak asumsi,” kata Yusril.
Dirinya mengaku penasaran bukti apa yang akan diungkapkan Tim Hukum Paslon 02 yang akan diungkapkan di persidangan di MK. “Jadi jangan sampai nanti gagal membuktikan, terus mencari alasan seolah-oleh mereka diteror dan sebaginya. Saya kira itu sangat tidak sehat dalam upaya penegakan hukum yang jujur, adil dan terbuka. Kita inginkan supaya sidang MK ini mengakhirsi segala ketegangan politik dan konflik yang ada di tengah masyarakat ini,” harapnya.
Dirinya berharap sesudah MK memutuskan perkara sengketa pilpres ini dengan sedail-adilnya, tidak ada lagi konflik yang terjadi di masyarakat akibat pilpres.
Yusril mempersilakan kalau sekiranya ada saksi-saksi yang akan diajukan Paslon 02 merasa dihalang-halangi, diitakut-takuti, diteror agar meminta perlindungan kepada kepolisian. “Dan kami yakin polisi akan memberikan perlindungan. Karena semua pihak menginginkan persidangan ini berjalan secara jujur dan adil,” urainya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kata Yusril, memiliki kewenangan yang diberikan undang-undang bahwa saksi dan korban yang diberikan perlindungan adalah dalam kasus pidana. “Jangan diperluas ke yang lain, nanti di MK minta perlindungan saksi dan korban, nanti perdata minta perlindungan saksi dan korban,” tuturnya.
Yusril menegaskan bahwa pihaknya menolak upaya membangun opini solah-olah para saksi 02 yang akan dihadirkan ke persidangan di MK dihalang-halangi. “Kami melihat terlalu banyak asumsi,” kata Yusril.
Dirinya mengaku penasaran bukti apa yang akan diungkapkan Tim Hukum Paslon 02 yang akan diungkapkan di persidangan di MK. “Jadi jangan sampai nanti gagal membuktikan, terus mencari alasan seolah-oleh mereka diteror dan sebaginya. Saya kira itu sangat tidak sehat dalam upaya penegakan hukum yang jujur, adil dan terbuka. Kita inginkan supaya sidang MK ini mengakhirsi segala ketegangan politik dan konflik yang ada di tengah masyarakat ini,” harapnya.
Dirinya berharap sesudah MK memutuskan perkara sengketa pilpres ini dengan sedail-adilnya, tidak ada lagi konflik yang terjadi di masyarakat akibat pilpres.
(pur)