KPK Ajak Masyarakat Daftar Jadi Capim KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak semua pihak mendukung proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023 dengan cara mendaftarkan diri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sebagaimana jadwal seleksi yang sudah diumumkan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK, maka sejak Senin, (17/6/2019) ini semua pihak yang memenuhi syarat menjadi capim KPK masa jabatan 2019-2023 telah dapat mendaftarkan diri sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Pansel.
Karenanya KPK mengajak semua pihak untuk mendukung KPK dan mendukung proses seleksi ini dengan cara mendaftarkan diri menjadi capim. Tujuannya tentu saja, tutur Febri, agar nantinya dihasilkan calon-calon yang benar-benar memiliki sikap dan nilai antikorupsi.
"Masa depan KPK akan sangat dipengaruhi oleh hasil seleksi calon Pimpinan yang sedang dilaksanakan saat ini. Sehingga, mereka yang terpilih nanti dapat memimpin upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK secara lebih efektif dan efisien, dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/6/2019) sore.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini memaparkan, para pihak yang ingin mendaftarkan diri sebagai capim KPK ke Pansel tentu mesti memenuh persyaratan yang telah ditentukan Pansel merujuk pada UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Selain itu, KPK juga mengajak dan mengimbau pihak-pihak lain untuk memberikan informasi-informasi tentang para calon yang mengikuti proses seleksi tersebut.
"Informasi tersebut penting agar dapat membantu Panitia Seleksi untuk memilih calon yang terbaik dan sebaliknya," paparnya.
Febri melanjutkan, KPK secara institusional juga akan memberikan informasi rekam jejak kepada Pansel sesuai dengan nama-nama yang diajukan nantinya. Permintaan penelusuran rekam jejak para capim, tutur dia, juga sudah disampaikan oleh pihak Pansel saat bertemu Pimpinan KPK sebelumnya.
"Untuk mendukung penyebarluasan informasi proses seleksi ini, pada website kpk.go.id, kami juga memberikan informasi tentang Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. Selain itu, dokumen2 dan proses lebih lanjut dapat diketahui publik melalui website Kementerian Sekretariat Negara RI di alamat: https://www.setneg.go.id/view/index/seleksi_calon_pimpinan_komisi_pemberantasan_korupsi," ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sebagaimana jadwal seleksi yang sudah diumumkan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK, maka sejak Senin, (17/6/2019) ini semua pihak yang memenuhi syarat menjadi capim KPK masa jabatan 2019-2023 telah dapat mendaftarkan diri sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Pansel.
Karenanya KPK mengajak semua pihak untuk mendukung KPK dan mendukung proses seleksi ini dengan cara mendaftarkan diri menjadi capim. Tujuannya tentu saja, tutur Febri, agar nantinya dihasilkan calon-calon yang benar-benar memiliki sikap dan nilai antikorupsi.
"Masa depan KPK akan sangat dipengaruhi oleh hasil seleksi calon Pimpinan yang sedang dilaksanakan saat ini. Sehingga, mereka yang terpilih nanti dapat memimpin upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK secara lebih efektif dan efisien, dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/6/2019) sore.
Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini memaparkan, para pihak yang ingin mendaftarkan diri sebagai capim KPK ke Pansel tentu mesti memenuh persyaratan yang telah ditentukan Pansel merujuk pada UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Selain itu, KPK juga mengajak dan mengimbau pihak-pihak lain untuk memberikan informasi-informasi tentang para calon yang mengikuti proses seleksi tersebut.
"Informasi tersebut penting agar dapat membantu Panitia Seleksi untuk memilih calon yang terbaik dan sebaliknya," paparnya.
Febri melanjutkan, KPK secara institusional juga akan memberikan informasi rekam jejak kepada Pansel sesuai dengan nama-nama yang diajukan nantinya. Permintaan penelusuran rekam jejak para capim, tutur dia, juga sudah disampaikan oleh pihak Pansel saat bertemu Pimpinan KPK sebelumnya.
"Untuk mendukung penyebarluasan informasi proses seleksi ini, pada website kpk.go.id, kami juga memberikan informasi tentang Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. Selain itu, dokumen2 dan proses lebih lanjut dapat diketahui publik melalui website Kementerian Sekretariat Negara RI di alamat: https://www.setneg.go.id/view/index/seleksi_calon_pimpinan_komisi_pemberantasan_korupsi," ucapnya.
(pur)