KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Malaysia di Selat Malaka

Sabtu, 15 Juni 2019 - 18:46 WIB
KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Malaysia di Selat Malaka
KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Malaysia di Selat Malaka
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Selat Malaka, Sabtu (15/6/2019).

"Penangkapan dilakukan oleh Kapal Hiu 12 yang dinakhodai Kapten Novry Sangiang pada sekitar pukul 06.30 WIB terhadap KM. KHF 1786," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman melalui siaran persnya. (Baca Juga: Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia Ditangkap Pengawas Perikanan KKP)

Kapal yang ditangkap itu, lanjutnya, menggunakan alat tangkap trawl yang merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang Pemerintah Indonesia. "Kapal ikan Malaysia yang ditangkap itu dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan empat ABK berkewarganegaraan Myanmar,” tambah Agus.
Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap dilarang trawl. (Baca Juga: KKP Tangkap Enam Kapal Asing dan Amankan 24 Warga Vietnam)

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 33 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6123 seconds (0.1#10.140)