Menolak Perbaikan Pemohon, KPU Akan Tetap Berikan Jawaban
Jum'at, 14 Juni 2019 - 19:09 WIB
Menolak Perbaikan Pemohon, KPU Akan Tetap Berikan Jawaban
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku pihaknya tidak memiliki opsi ketika diperintahkan hakim membuat jawaban atas perbaikan permohonan yang diajukan pemohon tim 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno.
"Saya kan sebetulnya meminta diundur Sampai hari Rabu, tetapi karena diberi opsi sampai hari selasa , ya KPU harus siap hari Selasa," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Menurut Arief, pihaknya terpaksa harus membuat jawaban kembali atas perbaikan pemohon karena didasari atas penghormatan dan saling menjaga etika persidangan.
"Tetapi KPU sebetulnya ingin mengatakan bahwa kami sebetulnya tidak, sebenarnya kami menolak, kami keberatan atas adanya perbaikan permohonan itu," ujarnya.
Arief berdalih, pihaknya menolak perbaikan permohonan pemohon karena di dalam hukum acara di MK tidak diatur mengenai perbaikan. Menurutnya, hal itu juga diperkuat dengan Peraturan MK (PMK) dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tapi justru kami ingin menjaga dan hormati hukum acara di persidangan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
"Saya kan sebetulnya meminta diundur Sampai hari Rabu, tetapi karena diberi opsi sampai hari selasa , ya KPU harus siap hari Selasa," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Menurut Arief, pihaknya terpaksa harus membuat jawaban kembali atas perbaikan pemohon karena didasari atas penghormatan dan saling menjaga etika persidangan.
"Tetapi KPU sebetulnya ingin mengatakan bahwa kami sebetulnya tidak, sebenarnya kami menolak, kami keberatan atas adanya perbaikan permohonan itu," ujarnya.
Arief berdalih, pihaknya menolak perbaikan permohonan pemohon karena di dalam hukum acara di MK tidak diatur mengenai perbaikan. Menurutnya, hal itu juga diperkuat dengan Peraturan MK (PMK) dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tapi justru kami ingin menjaga dan hormati hukum acara di persidangan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
(pur)