Tim Jokowi-Ma'ruf Bakal Menolak Jika MK Merujuk Perbaikan Permohonan
Jum'at, 14 Juni 2019 - 15:50 WIB
Tim Jokowi-Ma'ruf Bakal Menolak Jika MK Merujuk Perbaikan Permohonan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan Jokowi-KH. Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menganggap, pernyataan Majelis Hakim MK rancu yang mempersilahkan pemohon membacakan permohonan dengan bertolak dari materi yang disampaikan pada 24 Mei.
Sehingga, kata Yusril, tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno membacakan permohonan dari hasil revisi atau perbaikan gugatan yang disampaikan pada 11 Juni. "Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan-peraturan yang dibuat MK sendiri," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Yusril berpendapat, terhadap permohonan sengketa Pilpres disebutnya tidak dapat diperbaharui atau diubah. Kecuali, perbaharui dalam konteks ada kesalahan ketik yang tidak subtansial terhadap pokok permohonan. Ia mengungkapkan, jika awalnya permohonan pemohon setebal 33 halaman, kemudian berubah menjadi 130 halaman lebih.
"Berarti naik 4 kali lipat. Kemudian petitumnya itu yang awal cuma lima sekarang jadi 15. Ini menurut kami bukan perbaikan tapi sudah permohonan baru sama sekali," ujarnya.
Yusril mengaku, perubahan permohonan membuat tidak jelas mana yang harus pihaknya jawab. Maka itu, ia berharap, majelis MK bersikap tegas permohonan mana yang akan dipakai.
"Iya pasti akan minta itu (revisi permohonan ditolak) . Kalo gak nanti kami gak bisa jawab, yang mana yang mau kami jawab," tandasnya.
Sehingga, kata Yusril, tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno membacakan permohonan dari hasil revisi atau perbaikan gugatan yang disampaikan pada 11 Juni. "Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan-peraturan yang dibuat MK sendiri," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Yusril berpendapat, terhadap permohonan sengketa Pilpres disebutnya tidak dapat diperbaharui atau diubah. Kecuali, perbaharui dalam konteks ada kesalahan ketik yang tidak subtansial terhadap pokok permohonan. Ia mengungkapkan, jika awalnya permohonan pemohon setebal 33 halaman, kemudian berubah menjadi 130 halaman lebih.
"Berarti naik 4 kali lipat. Kemudian petitumnya itu yang awal cuma lima sekarang jadi 15. Ini menurut kami bukan perbaikan tapi sudah permohonan baru sama sekali," ujarnya.
Yusril mengaku, perubahan permohonan membuat tidak jelas mana yang harus pihaknya jawab. Maka itu, ia berharap, majelis MK bersikap tegas permohonan mana yang akan dipakai.
"Iya pasti akan minta itu (revisi permohonan ditolak) . Kalo gak nanti kami gak bisa jawab, yang mana yang mau kami jawab," tandasnya.
(pur)