Calon DPD Asal Maluku Utara Kembali Ikuti Sidang di Bawaslu

Jum'at, 14 Juni 2019 - 15:11 WIB
Calon DPD Asal Maluku...
Calon DPD Asal Maluku Utara Kembali Ikuti Sidang di Bawaslu
A A A
JAKARTA - Calon anggota DPD asal Maluku Utara Ikbal Hi Jabid kembali menghadiri langsung persidangan sengketa Pemilu 2019 di Bawaslu RI, Jumat (14/6/2019) sore ini.

Agendanya mendengarkan kesaksian yang akan diajukan pemohon dan termohon. Ada saksi langsung dan juga saksi ahli.

Dalam persidangan sebelumnya yang dipimpin Fritz Edward Siregar dan anggota majelis Rahmat Bagja, Selasa (11/6/2019), agendanya baru tahap pengesahan barang bukti.

"Saya menggugat kecurangan Pemilu ke Bawaslu ini karena ingin mencari kebenaran dan keadilan pemilu," ujar Ikbal kepada wartawan usai persidangan.

Ikbal menjelaskan kecurangan yang terjadi dalam proses perhitungan suara di Malut sangat telanjang. Kecurangan terjadi dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga ke jenjang yang lebih tinggi seperti rekapitulasi di tingkat provinsi.

"Kecurangan ini terkonfirmasi anggota PPK jadi terpidana," tambah Ikbal.

Ikbal tak menyangkal, keterlibatan penggelembungan suara melibatkan penyelenggara di tiap jenjang penyelenggara pemilihan. "Kecurigaan saya ini terkonfirmasi tiba-tiba beberapa calon anggota DPD suaranya melonjak di detik-detik akhir," kata Ikbal.

Ikbal menyebut di antaranya, suara calon anggota DPD RI Malut yang tiba-tiba melambung di antaranya Namto Hui Roba, Chaidir Djafar dan Suriati Armaiyn.

"Sementara Husain Alting Sjah tidak diragukan lagi karena Sultan Tidore," ujarnya.

Menurut Ikbal, penggelembungan suara yang sangat signifikan terjadi dari Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb). "Saya yakin dengan bukti-bukti yang saya sampaikan ke majelis saya akan mendapatkan keadilan," ujarnya.

Persidangan bernomor perkara 29 akan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan pelapor (Ikbal Hi Jabid) dan terlapor (KPU Malut).
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0952 seconds (0.1#10.140)