Sidang Sengketa Pilpres, BW Yakin MK Akan Berusaha Kuat Beri Keadilan

Jum'at, 14 Juni 2019 - 11:58 WIB
Sidang Sengketa Pilpres,...
Sidang Sengketa Pilpres, BW Yakin MK Akan Berusaha Kuat Beri Keadilan
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mempersilakan tim hukum dan advokasi Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno membacakan permohonannya dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019.

Anwar meminta tim Prabowo-Sandi selaku pemohon membacakan permohonan yang sudah diregistrasi MK. Adapun permohonan yang diregistrasi MK adalah berkas awal yang disetorkan pada 24 Mei 2019.

"Baik kita langsung ke pemohon. Silakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan, kami sudah baca dan kami sudah teliti. Permohonan yang disampaikan bertitik tolak dari permohonan tanggal 24 Mei," tutur Anwar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Setelah dipersilakan Ketua MK Anwar Usman, ketua tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto langsung membacakan permohonannya terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Gugatan itu dibacakan langsung pria yang biasa disapa BW itu. Dia yakin MK akan senantiasa menjunjung tinggi muruwah lembaga.

"Pak Ketua kami meyakini MK ini akan senantiasa terus meninggikan muruwahnya sebagai mahkamah keadilan yang tidak hanya berkutat menyelesaikan perselisihan hasil pemilu tapi berupaya kuat untuk memberikan rasa keadilan," tutur BW saat persidangan.

Namun, berdasarkan pantauan, tim hukum Prabowo-Sandi membacakan permohonan versi perbaikan tertanggal 10 Juni 2019, bukan permohonan awal tertanggal 24 Mei 2019.

Dalam permohonan versi perbaikan yang dibacakan, pemohon menyinggung hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilpres 2019 yang ditetapkan melalui cara-cara tidak benar oleh termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu juga Pemohon dalam permohonananya menyinggung jabatan calon wakil presiden 01 Ma'ruf Amin di bank BUMN.Menurut pemohon, Pasal 227 huruf P UU Pemilu mengatur tentang syarat calon wakil presiden, yakni harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon. Selain itu, pemohon juga menyinggung sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf.
Atas dasar itu, dalam pembacaan permohonan, tim hukum Jokowi-Ma'ruf sempat melakukan interupsi di tengah jalannya sidang. Namun, majelis hakim mempersilakan terlebih dahulu pemohon membacakan permohonannya.
(dam)
Berita Terkait
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Sandiaga Uno Berikan...
Sandiaga Uno Berikan Buku Perjalanan Pilpres 2019 ke Prabowo
Sandi Masuk Kabinet,...
Sandi Masuk Kabinet, Jokowi Resmi Rangkul Sepasang Lawan di Pilpres 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Kepada Deddy Corbuzier,...
Kepada Deddy Corbuzier, Prabowo Blak-blakan Ungkap Alasan Mau Jadi Menteri Jokowi
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
27 Negara Peringatkan...
27 Negara Peringatkan Warganya, Perang Dunia III Akan Terjadi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved