Kabar Baik bagi PNS, Gaji Ke-13 dan Bulan Juli Cair Bersamaan

Jum'at, 14 Juni 2019 - 06:33 WIB
Kabar Baik bagi PNS,...
Kabar Baik bagi PNS, Gaji Ke-13 dan Bulan Juli Cair Bersamaan
A A A
JAKARTA - Ada kabar baik untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 pada awal Juli mendatang. Pencairan tersebut dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Juli. Kepastian tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Menurut dia, saat ini satuan kerja (satker) seluruh instansi sedang dalam proses pengusulan pencairan gaji ke-13. “Jadi nanti pembayarannya saat bersamaan dengan gaji 1 Juli. Proses sekarang sudah dilakukan. Karena sekarang sudah selesai Lebaran, jadi semua satker-satker yang memegang portofolio untuk pembayaran gaji sudah mulai mengajukan,” ucap dia di Istana Negara Jakarta kemarin.

Sri Mulani menuturkan, komponen gaji ke-13 sama dengan tahun lalu, tidak ada perbedaan. Dia juga menuturkan, pencairan gaji ke-13 dibedakan dengan THR diarahkan untuk menyambut masa sekolah baru.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kemenpan-RB Mudzakir menambahkan, aturan pemberian gaji ke-13 telah diterbitkan. Aturan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berdasar aturan tersebut, gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/Polri diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dia menyebut, ada beberapa komponen gaji ke-13. Komponen dimaksud paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara komponen paling banyak gaji ke-13 yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. “Sementara untuk pensiun komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan,” katanya. Mudzakir mengatakan, ada gaji ke-13 memang untuk membantu PNS dalam menghadapi tahun ajaran baru di sekolah.

Dia berharap gaji ke-13 dapat membantu mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara. “Baik itu PNS, TNI/Polri, ataupun pensiunan dalam meringankan beban biaya pendidikan. Salah satunya biaya pendidikan menghadapi tahun ajaran baru dan kebutuhan lainnya,” pungkasnya.

Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo menyerahkan kebijakan pemberian gaji ke-13 kepada pemerintah. Dia meyakini pemerintah sudah mempertimbangkan semua variabel sehingga tidak menimbulkan masalah keuangan negara.

"Kementerian Keuangan sudah memiliki perhitungannya. Pemerintah kan punya strategi dan hitung-hitungan mengenai keuangan negara sehingga mereka memiliki kewenangan dan strategi untuk menyalurkan atau membayarkannya pada bulan apa, itu kita serahkan kepada pemerintah," tutur Firman.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, pencairan gaji ke-13 yang dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Juli juga tentu telah melalui pertimbangan teknis yang matang, termasuk juga alasan pemerintah bahwa gaji ke-13 bisa membantu kebutuhan dasar para aparatur sipil negara (ASN) karena bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru sekolah.

Firman sendiri melihat gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Karena itu adanya gaji tambahan ini harus bisa menjadi pemacu semangat kerja para abdi negara. Hal ini juga dimaksudkan untuk menekan praktik-praktik korupsi di lingkungan instansi pemerintahan.

"Karena isu korupsi ini kan selalu kita bahas, jadi hendaknya praktik-praktik korupsi ini bisa kita tekan dengan adanya pemberian kesejahteraan oleh pemerintah kepada para ASN. Korupsi harus mulai dihindari dan dikurangi karena pemerintah kan selalu memberikan perhatian sesuai dengan apa yang bisa dilakukan pemerintah," tuturnya.

Sementara itu pakar administrasi publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi mengatakan kebijakan gaji ke-13 tidak bisa dipaksa untuk dihentikan. Menurutnya kebijakan tersebut merupakan bonus pemerintah terhadap PNS. “Saya kira tidak bisa dipaksa untuk dihentikan. Karena itu sebuah bonus,” katanya.

Meski begitu bukan berarti kebijakan ini tanpa cela. Yogi menilai perlu ada peninjauan ulang gaji ke-13 di beberapa instansi yang remunerasinya sudah baik. Hal ini perlu dilakukan untuk asas keadilan antarinstansi. “Misalnya DKI Jakarta itu kan sudah bagus dengan APBD besar dan tunjangan besar. Nah ini harus ditinjau ulang. Ini untuk asas keadilan dengan daerah lain seperti di Kalimantan Utara,” ungkapnya.

Yogi menambahkan, pemerintah perlu membuat sebuah rumusan baru dalam pemberian gaji ke-13. Dia menilai jangan sampai gaji ke-13 hanya diberikan cuma-cuma. “Tapi pemerintah perlu membuat rumus baru bagaimana gaji ini harus diikuti dengan apa. Tidak bisa cuma-cuma. Tapi harus ada feedback dari PNS kepada masyarakat. Karena uang itu uang rakyat,” tegasnya.

Ditanyakan perlu tidaknya reformasi sistem penggajian PNS, dia mengatakan bahwa saat ini masih ditunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Gaji dan Tunjangan. Dia menilai memang sudah cukup lama RPP ini dibahas, tapi belum tuntas sampai saat ini. “Alot karena melibatkan Kementerian Keuangan. Soal ketersediaan anggaran. Kita tunggu saja,” katanya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0899 seconds (0.1#10.140)