Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum KPU Fokus Soal DPT, Situng dan Formulir C7

Rabu, 12 Juni 2019 - 20:16 WIB
Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum KPU Fokus Soal DPT, Situng dan Formulir C7
Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum KPU Fokus Soal DPT, Situng dan Formulir C7
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin mengaku pihaknya telah menyerahkan jawaban kepada Mahkamah Kontitusi (MK) terkait persiapan sengketa gugatan PHPU Pilpres 2019 yang dimohonkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno.

Ali menuturkan, kliennya sebagai termohon fokus kepada tiga materi yakni soal dugaan kekacauan Daftar Pemilih Tetap (DPT), penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan formulir daftar hadir pemilih atau C7 yang dituduhkan ke kliennya.

"Kami fokus ke 3 persoalan itu," kata Ali usai mendampingi Komisioner KPU di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Ali mengatakan, dari tiga masalah tersebut dianggap sama-sama berbobot. Sebab, KPU dianggap telah bekerja dalam jalur yang benar. Termasuk soal 17,5 juta DPT yang dianggap tidak ada rekayasa. Ia mencontohkan, banyak pemilih yang tahun, tanggal dan bulannya tidak diketahui, maka secara kebetulan masuk di tanggal 1 januari, 1 Juli, dan 31 Desember. Sedangkan di Pemilu 2014 juga terjadi hal yang serupa.

Adapun soal Situng, Ali berdalih, hal tersebut tak masuk sebagai dasar rekapitulasi. Menurutnya, rekapitulasi yang sah berdasarkan manual dari tingkat TPS sampai pusat.

Sementara itu, soal dalil penggelembungan, kata Ali, kliennya mengaku belum tahu apakah dalil tersebut masuk dalam revisi permohonan atau tidak. Namun prinsipnya, kuasa hukum KPU siap membantah dalil dan bukti yang akan disampaikan pemohon.

"Saya gak tau itu diregister apa nggak (oleh MK), yang diregister kan yang pertama," tukasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0376 seconds (0.1#10.140)