Sidang Kasus Krakatau Steel, Yudi Tjokro Berjanji Bantu JPU KPK
A
A
A
JAKARTA - Karunia Alexander Muskitta merupakan Wiraswasta yang diduga sebagai perantara suap antara Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro. Alexander diduga sebagai kaki tangan Wisnu yang mempunyai peranan penting dalam dugaan kasus suap ini.
"Intinya dengan Alexander (Muskitta) saja," ujar Kuasa Hukum terdakwa dugaan suap Krakatau Steel Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro, Arif Sulaiman usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Arief berjanji, kliennya akan bersikap kooperatif selama persidangan. Bahkan, kata dia, kliennya akan membantu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
"Fakta persidangan akan ada yang ditemukan. Apakah benar uang itu sampai ke Wisnu (Kuncoro)? Kami serahkan proses hukum kepada KPK. Agar bisa melihat, sisi-sisi kooperatif klien," kata Arif.
Dia menjelaskan kliennya sudah berupaya bersikap kooperatif. Hal itu bisa dilihat dari cepatnya kasus dugaan suap ini disidangkan. Meski demikian, dia mengaku kliennya tidak akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
"Tidak sampai ke sana (JC)," tambah Arif.
Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Keempatnya yakni Wisnu Kuncoro (WNU) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) dan Alexander Muskitta (AMU) swasta, diduga sebagai penerima. Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro, swasta, diduga sebagai pemberi.
"Intinya dengan Alexander (Muskitta) saja," ujar Kuasa Hukum terdakwa dugaan suap Krakatau Steel Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro, Arif Sulaiman usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Arief berjanji, kliennya akan bersikap kooperatif selama persidangan. Bahkan, kata dia, kliennya akan membantu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
"Fakta persidangan akan ada yang ditemukan. Apakah benar uang itu sampai ke Wisnu (Kuncoro)? Kami serahkan proses hukum kepada KPK. Agar bisa melihat, sisi-sisi kooperatif klien," kata Arif.
Dia menjelaskan kliennya sudah berupaya bersikap kooperatif. Hal itu bisa dilihat dari cepatnya kasus dugaan suap ini disidangkan. Meski demikian, dia mengaku kliennya tidak akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
"Tidak sampai ke sana (JC)," tambah Arif.
Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Keempatnya yakni Wisnu Kuncoro (WNU) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) dan Alexander Muskitta (AMU) swasta, diduga sebagai penerima. Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro, swasta, diduga sebagai pemberi.
(kri)