Daerah Harus Segera Laksanakan Redistribusi Guru Setelah PPDB
A
A
A
JAKARTA - Adanya sistem zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tidak hanya berdampak pada seleksi masuk siswa baru. Namun juga pada redistribusi guru agar pahlawan tanpa tanda jasa ini bisa dipindah sesuai zona masing-masing.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan zonasi dalam penerimaan siswa baru itu tidak hanya terkait dengan PPDB saja. Namun juga seluruh masalah pendidikan akan diselesaikan dengan zonasi. Salah satu yang bisa diselesaikan ialah pemerataan guru.
''Termasuk pemerataan guru. Terutama setelah PPDB ini saya minta masing-masing daerah segera mengimplementasikan program redistribusi guru,'' katanya usai halal bihalal Kemendikbud di kantor Kemendikbud, Selasa (11/6/2019).
Mantan rektor Universitas Muhammdiyah Malang ini menjelaskan, redistribusi guru ini harus dilaksanakan agar tidak ada lagi sekolah tertentu yang hanya diisi oleh guru PNS. Sementara di sekolah lain, katanya, pengajarnya hanya dikawal oleh guru honorer.
Mendikbud meminta, guru yang harus disebar itu untuk semua status guru. Yakni, guru PNS dan sudah bersertifikat, guru PNS belum bersertifikat, guru honorer atau guru tidak tetap sudah bersertifikat dan juga guru honorer tetapi belum bersertifikat. ''Jadi harus dibagi secara merata pada jenjang SD dan SMP sehingga pemerataan program pendidikan berkualitas akan segera terealisasi,'' jelasnya.
Guru besar Universitas Negeri Malang ini mengaku sangat memahami bahwa ketimpangan antar sekolah masih sangat tinggi. Menurutnya disparitas ini akan semakin tinggi jika tidak ada kemauan terutama dari daerah untuk segera melakukan kebijakan redistribusi guru. Dia khawatir keinginan pemerintah untuk segera melakukan pemerataan pendidikan yang berkualitas itupun akan tersendat.
Mendikbud menjelaskan, redistribusi guru ini rencananya akan dijalankan setelah PPDB. Untuk memperkuat pelaksanaan redistribusi ini, katanya, akan dikeluarkan peraturan presiden terkait dengan kebijakan rotasi guru. ''Ini sedang akan dinaikkan menjadi peraturan presiden dalam kaitan dengan kebijakan rotasi guru kemudian juga intervensi peningkatan sarana prasarana sekolah, kemudian kurikulum itu juga akan ditata menyeluruh berbasis pada zonasi itu,'' katanya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan zonasi dalam penerimaan siswa baru itu tidak hanya terkait dengan PPDB saja. Namun juga seluruh masalah pendidikan akan diselesaikan dengan zonasi. Salah satu yang bisa diselesaikan ialah pemerataan guru.
''Termasuk pemerataan guru. Terutama setelah PPDB ini saya minta masing-masing daerah segera mengimplementasikan program redistribusi guru,'' katanya usai halal bihalal Kemendikbud di kantor Kemendikbud, Selasa (11/6/2019).
Mantan rektor Universitas Muhammdiyah Malang ini menjelaskan, redistribusi guru ini harus dilaksanakan agar tidak ada lagi sekolah tertentu yang hanya diisi oleh guru PNS. Sementara di sekolah lain, katanya, pengajarnya hanya dikawal oleh guru honorer.
Mendikbud meminta, guru yang harus disebar itu untuk semua status guru. Yakni, guru PNS dan sudah bersertifikat, guru PNS belum bersertifikat, guru honorer atau guru tidak tetap sudah bersertifikat dan juga guru honorer tetapi belum bersertifikat. ''Jadi harus dibagi secara merata pada jenjang SD dan SMP sehingga pemerataan program pendidikan berkualitas akan segera terealisasi,'' jelasnya.
Guru besar Universitas Negeri Malang ini mengaku sangat memahami bahwa ketimpangan antar sekolah masih sangat tinggi. Menurutnya disparitas ini akan semakin tinggi jika tidak ada kemauan terutama dari daerah untuk segera melakukan kebijakan redistribusi guru. Dia khawatir keinginan pemerintah untuk segera melakukan pemerataan pendidikan yang berkualitas itupun akan tersendat.
Mendikbud menjelaskan, redistribusi guru ini rencananya akan dijalankan setelah PPDB. Untuk memperkuat pelaksanaan redistribusi ini, katanya, akan dikeluarkan peraturan presiden terkait dengan kebijakan rotasi guru. ''Ini sedang akan dinaikkan menjadi peraturan presiden dalam kaitan dengan kebijakan rotasi guru kemudian juga intervensi peningkatan sarana prasarana sekolah, kemudian kurikulum itu juga akan ditata menyeluruh berbasis pada zonasi itu,'' katanya.
(pur)