Daerah Harus Segera Laksanakan Redistribusi Guru Setelah PPDB

Selasa, 11 Juni 2019 - 21:37 WIB
Daerah Harus Segera...
Daerah Harus Segera Laksanakan Redistribusi Guru Setelah PPDB
A A A
JAKARTA - Adanya sistem zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tidak hanya berdampak pada seleksi masuk siswa baru. Namun juga pada redistribusi guru agar pahlawan tanpa tanda jasa ini bisa dipindah sesuai zona masing-masing.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan zonasi dalam penerimaan siswa baru itu tidak hanya terkait dengan PPDB saja. Namun juga seluruh masalah pendidikan akan diselesaikan dengan zonasi. Salah satu yang bisa diselesaikan ialah pemerataan guru.

''Termasuk pemerataan guru. Terutama setelah PPDB ini saya minta masing-masing daerah segera mengimplementasikan program redistribusi guru,'' katanya usai halal bihalal Kemendikbud di kantor Kemendikbud, Selasa (11/6/2019).

Mantan rektor Universitas Muhammdiyah Malang ini menjelaskan, redistribusi guru ini harus dilaksanakan agar tidak ada lagi sekolah tertentu yang hanya diisi oleh guru PNS. Sementara di sekolah lain, katanya, pengajarnya hanya dikawal oleh guru honorer.

Mendikbud meminta, guru yang harus disebar itu untuk semua status guru. Yakni, guru PNS dan sudah bersertifikat, guru PNS belum bersertifikat, guru honorer atau guru tidak tetap sudah bersertifikat dan juga guru honorer tetapi belum bersertifikat. ''Jadi harus dibagi secara merata pada jenjang SD dan SMP sehingga pemerataan program pendidikan berkualitas akan segera terealisasi,'' jelasnya.

Guru besar Universitas Negeri Malang ini mengaku sangat memahami bahwa ketimpangan antar sekolah masih sangat tinggi. Menurutnya disparitas ini akan semakin tinggi jika tidak ada kemauan terutama dari daerah untuk segera melakukan kebijakan redistribusi guru. Dia khawatir keinginan pemerintah untuk segera melakukan pemerataan pendidikan yang berkualitas itupun akan tersendat.

Mendikbud menjelaskan, redistribusi guru ini rencananya akan dijalankan setelah PPDB. Untuk memperkuat pelaksanaan redistribusi ini, katanya, akan dikeluarkan peraturan presiden terkait dengan kebijakan rotasi guru. ''Ini sedang akan dinaikkan menjadi peraturan presiden dalam kaitan dengan kebijakan rotasi guru kemudian juga intervensi peningkatan sarana prasarana sekolah, kemudian kurikulum itu juga akan ditata menyeluruh berbasis pada zonasi itu,'' katanya.
(pur)
Berita Terkait
Organisasi Penggerak...
Organisasi Penggerak Gunakan Skema Pembiayaan Mandiri dan Dana Pendamping
Mendikbud Rapat Kerja...
Mendikbud Rapat Kerja dengan Komisi X DPR
2021, Rekrutmen Guru...
2021, Rekrutmen Guru Penggerak akan Mencapai 8 Ribu orang
Banyak Peminat, Masa...
Banyak Peminat, Masa Pendaftaran Guru Penggerak Diperpanjang
Kemendikbud Buka Seleksi...
Kemendikbud Buka Seleksi Calon Peserta Guru Penggerak Angkatan 3, Cek Link
Tak Diusulkan, 20 Guru...
Tak Diusulkan, 20 Guru di Batanghari Tak Terima Tunjangan 2019
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved