BKN Keluarkan Parameter Penilaian Indeks Profesionalisme ASN

Selasa, 11 Juni 2019 - 21:12 WIB
BKN Keluarkan Parameter...
BKN Keluarkan Parameter Penilaian Indeks Profesionalisme ASN
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan parameter untuk menilai indeks profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Indeks profesionalisme ASN akan digunakan sebagai dasar untuk kebijakan manajemen ASN.

Parameter tersebut diatur dalam Peraturan BKN No.8/2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

“Peraturan ini bertujuan agar terdapat standar bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam melaksanakan pengukuran indeks profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan,” bunyi pasal 2 ayat 2 dalam peraturan yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Setidaknya terdapat empat hal yang dinilai dalam indeks profesionalisme ini yakni, kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin. Dalam hal kualifikasi, parameter yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal ASN. Bobot penilaian kualifikasi sebesar 25% dari keseluruhan penilaian indeks.

Lalu untuk kompetensi, parameter yang dilihat antara lain diklat kepemimpinan, diklat fungsional, diklat teknis, dan seminar/workshop/magang/kursus/sejenisnya. Hal ini dilakukan untuk melihat riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh ASN.

“Dan melihat kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Ini diperhitungkan sebesar 40% keseluruhan pengukuran,” ungkap aturan tersebut.

Sementara kategori kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja. Dalam hal ini berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi. Hal yang diperhatikan yakni target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku ASN. Bobot penilian sebesar 30% dari keseluruhan penilaian.

Terakhir adalah kategori disiplin untuk mengukur data atau informasi kepegawaian terkait riwayat hukuman yang pernah diterima PNS. Kategori ini memiliki bobot penilaian sebesar 5%.

Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan sebenarnya pengukuran indeks profesionalitas selama ini belum pernah dilakukan. Menurutnya jika menggunakan ukuran internasional pasti jeblok.

“Makanya BKN mengusulkan indeks profesionalitas. Dengan peraturan sekarang ini kewajiban bagi instansi melakukan pengukuran,” ungkapnya.

Dia mengatakan dengan indeks ini kedepan akan lebih mudah melakukan tindakan manajemen. Misalnya jika ditemukan di satu instansi yang indeksnya di bawah rata-rata maka dapat dilakukan perbaikan.

“Nanti PPK (pejabat pembina kepegawaian) bisa menggunakan itu untuk menjustifikasi katakanlah penambahan alokasi dana untuk kompetensi ASN disitu. Itu salah satu,” katanya.

Ditanyakan apakah akan berpengaruh pada tunjangan kinerja ASN, Ridwan mengatakan untuk sekarang belum sampai pada tahapan itu. Namun dia menyebut kemungkinan tersebut selalu ada.

“Tapi ada kemungkinan (berpengaruh ke tunjangan), kalau metode semakin diperbaiki. Bisa saja ke arah sana. Kalau sekarang penilaian BPK jadi penilian reformasi birokrasi, mungkin bisa juga untuk indeks profesionalitas,” pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved