Tim Prabowo Persoalkan Jabatan di Bank, Ma'ruf: Satu Pintu Saja Kalau Soal Itu
A
A
A
JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH. Ma'ruf Amin angkat bicara terkait posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua Bank milik pemerintah yang dipersoalkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno dalam gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Kontitusi (MK).
Kiai Ma'ruf memandang, statusnya sebagai pengawas telah masuk ke ranah sengketa hukum di MK, sehingga ia memilih enggan berkomentar lebih lanjut.
"Biar TKN (tim kampanye nasional) saja yang jawab lah, gak usah saya yang beri penjelasan," kata Ma'ruf usai menghadiri rapat rutin di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Calon pendamping dari Capres Joko Widodo (Jokowi) itu meminta agar mengenai hal ini ditanyakan kepada TKN. Sehingga ia menyebut cukup satu pintu saja untuk menjelaskan soal posisinya yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi.
Ketua Umum MUI itu hanya menjelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah sebenarnya bukan karyawan. "Dan (Bank) itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim hukum Prabowo-Sandi mendatangi Gedung MK untuk menyerahkan perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam kesempatan itu, BW mengklaim menyerahkan bukti yang mengejutkan untuk dipertimbangkan majelis hakim MK. Bahkan bukti tersebut diyakini bisa mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Kiai Ma'ruf memandang, statusnya sebagai pengawas telah masuk ke ranah sengketa hukum di MK, sehingga ia memilih enggan berkomentar lebih lanjut.
"Biar TKN (tim kampanye nasional) saja yang jawab lah, gak usah saya yang beri penjelasan," kata Ma'ruf usai menghadiri rapat rutin di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Calon pendamping dari Capres Joko Widodo (Jokowi) itu meminta agar mengenai hal ini ditanyakan kepada TKN. Sehingga ia menyebut cukup satu pintu saja untuk menjelaskan soal posisinya yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi.
Ketua Umum MUI itu hanya menjelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah sebenarnya bukan karyawan. "Dan (Bank) itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim hukum Prabowo-Sandi mendatangi Gedung MK untuk menyerahkan perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam kesempatan itu, BW mengklaim menyerahkan bukti yang mengejutkan untuk dipertimbangkan majelis hakim MK. Bahkan bukti tersebut diyakini bisa mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf.
(pur)