Kasus BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Senin, 10 Juni 2019 - 19:25 WIB
Kasus BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim dan Istrinya
Kasus BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim dan Istrinya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita sejumlah aset pemegang saham‎ Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya.

Penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, pihaknya sedang memaksimalkan asset recovery (pengembalian aset) milik Sjamsul Nursalim dan istrinya kepada negara. Sebab, negara mengalami kerugian negara Rp4,58 triliun akibat perbuatan Sjamsul Nursalim dan istrinya.

"KPK akan memaksimalkan upaya asset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata Syarief saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sjamsul memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batu bara dan ritel. Salah satu perusahaa yang dimiliki Sjamsul Nursalim yakni Gajah Tunggal Group (GJTL).

Nama Sjamsul memang tid‎ak tertera sebagai pemilik Gajah Tunggal. Namun, kuat dugaan Sjamsul merupakan pemilik produsen ban tersebut. Gajah Tunggal sendiri memproduksi sejumlah merk ban seperti GT Raian, IRC, dan Zeneos.

Gajah Tunggal juga memiliki sejumlah anak usaha diantaranya, PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga memiliki saham di Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.

Sjamsul juga disinyalir memiliki saham mayoritas di Mitra Adiperkasa, usaha tersebut menaungi sejumlah merk ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. Tak hanya itu, Sjamsul juga memiliki saham di Tuan Sing Holding, perusahaan properti yang berbasis di Singapura.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap mantan Pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7453 seconds (0.1#10.140)