Sofyan Jacob Tersangka, Polri Tegaskan Punya Bukti dan Saksi

Senin, 10 Juni 2019 - 16:21 WIB
Sofyan Jacob Tersangka,...
Sofyan Jacob Tersangka, Polri Tegaskan Punya Bukti dan Saksi
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Pol Mohammad Sofyan Jacob akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Sofyan terkait kasus dugaan makar.

"Iya seharusnya hari ini diperiksa, namun ditunda ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (10/6/2019).

Argo melanjutkan, pemeriksaan Sofyan setelah Mabes Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kini setelah pemeriksaan itu, Polisi telah menetapkan tersangka. "Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo.

Mohammad Sofyan Jacob mencuat kepermukaan setelah diduga kuat terlibat dalam makar. Pejabat tinggi Polri di era pemerintah Presiden Gusdur dilaporkan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu, kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sofyan tidak asing bagi pejabat Polda Metro Jaya. Sofyan diangkat oleh Kapolri Jenderal Pol S Bimantoro pada 2001 silam. Namun kini Sofyan akan diperiksa di bekas tempat dia bekerja 18 tahun yang lalu.

Penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah memiliki bukti dan telah memeriksa saksi-saksi atas penetapan tersangka Sofyan. Bahkan penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus ini.

"Kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi. Dan kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," kata Argo.

Argo menjelaskan laporan Sofyan Yacob bersamaan dengan tersangka makar lainnya yang telah terdaftar di Mabes Polri. Salah satunya ucapan dalam bentuk video.

"Iya di Mabes Polri ya. Terlapornya di situ ya. Ya tentunya kan ada berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar di situ. Sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain. Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu ya termasuk bapak itu (Sofyan)," jelas Argo.

Atas perbuatannya, Sofyan Yacob diancam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.

"Pasal makar dan pemberitaan bohong juga," ujar Argo.

Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani membenarkan pemeriksaan itu. Ia mengatakan, kliennya hari ini diperiksa namun pihaknya meminta penundaan tersebut.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," kata Ahmad Yani di Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Ahmad Yani mengaku siap untuk menghadirkan Sofyan minggu depan. Namun, keputusan pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik. "Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," kata Ahmad Yani.

Dalam kasus ini, lanjut Ahmad Yani, kliennya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor Sofyan tak lain merupakan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," tutupnya.
(maf)
Berita Terkait
Ciptakan Komunikasi...
Ciptakan Komunikasi Publik Efektif, Kominfo Ajak Masyarakat Tangkis Hoaks Bersama
Polisi Sebut Sudah Tangani...
Polisi Sebut Sudah Tangani 101 Kasus Penyebaran Hoaks Corona
Habib Bahar Tersangka...
Habib Bahar Tersangka Penyebaran Hoaks, Polri: Silakan Tempuh Jalur Hukum
Polri Sebut Sejumlah...
Polri Sebut Sejumlah Laporan Dugaan Penyebaran Hoaks Rocky Gerung Telah Dicabut
Polri Sudah Ungkap 99...
Polri Sudah Ungkap 99 Kasus Hoaks Terkait Covid-19
Polri Sebut Penangkapan...
Polri Sebut Penangkapan dr Lois Terkait Hoaks Virus Corona
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved