Sofyan Jacob Tersangka, Polri Tegaskan Punya Bukti dan Saksi

Senin, 10 Juni 2019 - 16:21 WIB
Sofyan Jacob Tersangka,...
Sofyan Jacob Tersangka, Polri Tegaskan Punya Bukti dan Saksi
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Pol Mohammad Sofyan Jacob akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Sofyan terkait kasus dugaan makar.

"Iya seharusnya hari ini diperiksa, namun ditunda ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (10/6/2019).

Argo melanjutkan, pemeriksaan Sofyan setelah Mabes Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kini setelah pemeriksaan itu, Polisi telah menetapkan tersangka. "Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo.

Mohammad Sofyan Jacob mencuat kepermukaan setelah diduga kuat terlibat dalam makar. Pejabat tinggi Polri di era pemerintah Presiden Gusdur dilaporkan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu, kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sofyan tidak asing bagi pejabat Polda Metro Jaya. Sofyan diangkat oleh Kapolri Jenderal Pol S Bimantoro pada 2001 silam. Namun kini Sofyan akan diperiksa di bekas tempat dia bekerja 18 tahun yang lalu.

Penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah memiliki bukti dan telah memeriksa saksi-saksi atas penetapan tersangka Sofyan. Bahkan penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus ini.

"Kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi. Dan kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," kata Argo.

Argo menjelaskan laporan Sofyan Yacob bersamaan dengan tersangka makar lainnya yang telah terdaftar di Mabes Polri. Salah satunya ucapan dalam bentuk video.

"Iya di Mabes Polri ya. Terlapornya di situ ya. Ya tentunya kan ada berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar di situ. Sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain. Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu ya termasuk bapak itu (Sofyan)," jelas Argo.

Atas perbuatannya, Sofyan Yacob diancam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.

"Pasal makar dan pemberitaan bohong juga," ujar Argo.

Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani membenarkan pemeriksaan itu. Ia mengatakan, kliennya hari ini diperiksa namun pihaknya meminta penundaan tersebut.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," kata Ahmad Yani di Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Ahmad Yani mengaku siap untuk menghadirkan Sofyan minggu depan. Namun, keputusan pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik. "Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," kata Ahmad Yani.

Dalam kasus ini, lanjut Ahmad Yani, kliennya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor Sofyan tak lain merupakan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)