Salah Satu Tersangka Perusuh 22 Mei Eks Sopir Kivlan Zen

Kamis, 30 Mei 2019 - 14:37 WIB
Salah Satu Tersangka...
Salah Satu Tersangka Perusuh 22 Mei Eks Sopir Kivlan Zen
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI Purn Kivlan Zen sebagai tersangka kasus kepemilikam senjata api ilegal.

Kivlan disebut-sebut mengenal empat dari enam orang yang disangka menunggangi aksi rusuh Jakarta pada 22 Mei lalu.

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka-red), maksudnya tahu tapi tidak kenal," ujar Kuasa Hukum Kivlan, Djuju Purwantoro pada wartawan, Kamis (30/5/2019). (Baca juga: Polisi Tetapkan Kivlan Zen Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal )

Menurut dia, salah satu tersangka yang bernama Armi pernah bekerja paruh waktu sebagai sopir Kivlan Zen selama tiga bulan. Namun, polisi tak menahan Kivlan usai dijadikan tersangka.

"Ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," tuturnya.

Dia menerangkan, kliennya pun bakal melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis (30/5/2019) hari ini. Pasalnya, kemarin pemeriksaan ditunda dengan mempertimbangkan faktor kesehatannya.

"Karena kondisi kesehatan beliau, kami meminta break untuk istirahat, lalu dilanjutkan hari ini pemeriksaannya," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8329 seconds (0.1#10.140)