Bawaslu Akan Evaluasi Pemilu 2019 Setelah Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sengaja belum menjadwalkan evaluasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Menurut Bagja, lembaganya akan melakukan evaluasi setelah memberikan keterangan di MK terkait gugatan sengketa PHPU pemilu 2019. "Nanti MK meresmikan, baru kita akan melakukan evaluasi," kata Bagja di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Bagja menuturkan, saat evaluasi nanti pihaknya akan bahas berbagai permasalahan dari mulai pengawasan kampanye, Sentra Gakkumdu yang menjadi problem di sejumlah tempat sehingga digugat salah satu paslon.
Bagja mengaku kaget karena para pedemo yang aksi demonstrasi pada 21 dan 22 Mei kemarin justru menggeruduk ke Kantor Bawaslu, bukan ke kantor KPU.
Menurut Bagja, berdasarkan penilaian lembaganya, yang dipermasalahkan bukan masalah kuantitas atau jumlah perhitungan suara, namun masalah kualitas.
"Kalau masalah kuantitas memang ke KPU, tapi permasalahan kualitas hasil pemilu seperti dugaan TSM pasti ke bawaslu," pungkasnya.
Menurut Bagja, lembaganya akan melakukan evaluasi setelah memberikan keterangan di MK terkait gugatan sengketa PHPU pemilu 2019. "Nanti MK meresmikan, baru kita akan melakukan evaluasi," kata Bagja di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Bagja menuturkan, saat evaluasi nanti pihaknya akan bahas berbagai permasalahan dari mulai pengawasan kampanye, Sentra Gakkumdu yang menjadi problem di sejumlah tempat sehingga digugat salah satu paslon.
Bagja mengaku kaget karena para pedemo yang aksi demonstrasi pada 21 dan 22 Mei kemarin justru menggeruduk ke Kantor Bawaslu, bukan ke kantor KPU.
Menurut Bagja, berdasarkan penilaian lembaganya, yang dipermasalahkan bukan masalah kuantitas atau jumlah perhitungan suara, namun masalah kualitas.
"Kalau masalah kuantitas memang ke KPU, tapi permasalahan kualitas hasil pemilu seperti dugaan TSM pasti ke bawaslu," pungkasnya.
(maf)