Dirjen Imigrasi: Tak Ada Toleransi terhadap Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 29 Mei 2019 - 15:21 WIB
Dirjen Imigrasi: Tak...
Dirjen Imigrasi: Tak Ada Toleransi terhadap Penyalahgunaan Wewenang
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dua pejabat lainnya,

"Ditjen Imigrasi menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie dalam siaran persnya, Rabu (29/5/2019).

Ronny menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTB. Untuk itu, Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham terkait kasus tersebut.

"Koordinasi internal juga terus dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai," tandasnya.

Ronny memerintahkan setiap petugas Imigrasi agar bekerja sesuai tugas dan fungsi serta wewenang yang telah ditetapkan.

"Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas Imigrasi," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie sebagai tersangka suap terkait penyidikan penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019.

Ini merupakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus tersebut.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan KUR (Kurniadie-red) tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 28 Mei 2019.

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor lmigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Pengelola Wyndham Sundancer Lombok Direkur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat.

Awal mula perkara ini, kata Alexander, yakni Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua warga negara asing (WNA) dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
(dam)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Diduga Korupsi Bansos,...
Diduga Korupsi Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
OTT Pejabat di Kaltim,...
OTT Pejabat di Kaltim, KPK Amankan Uang Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved