OTT di NTB, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram Jadi Tersangka

Selasa, 28 Mei 2019 - 22:01 WIB
OTT di NTB, KPK Tetapkan...
OTT di NTB, KPK Tetapkan Kepala Imigrasi Mataram Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie (KUR) sebagai tersangka suap terkait penyidikan penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2019.

Ini merupakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus tersebut.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan KUR tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Selain Kurniadie, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor lmigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI), dan Pengelola Wyndham Sundancer Lombok Direkur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).

Awal mula perkara ini, kata Alexander, yakni Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

"PPNS Imigrasi setempat menduga 2 WNA ini melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian," jelas Alexander.

Merespons penangkapan tersebut, LIL, perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok diduga mencoba mencari cara melakukan negosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Klas I Mataram agar proses hukum dua WNA tersebut tidak berlanjut.

Kantor Imigrasi Klas Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019. YRI kemudian menghubungi LIL untuk mengambil SPDP tersebut.

"Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikkan harga untuk
menghentikan kasus," ungkapnya.

LIL, kata Alexander, kemudian menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus tersebut, namun YRI menolak karena jumlahnya sedikit. Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut YIR berkoordinasi dengan atasannya KUR.

Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara YRI dan LIL untuk kembali membahas
negosiasi harga.

"Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp1,2 miliar," kata Alexander.

Akibat ulahnya, sebagai pihak yang diduga penerima, KUR dan YRI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, LIL ebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8110 seconds (0.1#10.140)