Pembebasan Bersyarat Henry Gunawan Dinilai Tabrak Permenkumham

Selasa, 28 Mei 2019 - 16:02 WIB
Pembebasan Bersyarat...
Pembebasan Bersyarat Henry Gunawan Dinilai Tabrak Permenkumham
A A A
JAKARTA - Keputusan Dirjen Kemenkumham mengabulkan pembebasan bersyarat (PB) bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan dari Rutan Medaeng dipersoalkan, baik oleh korban maupun Kejari Surabaya.

Langkah tersebut dinilai menabrak Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018. Hal ini dikatakan Tonic Tangkau selaku kuasa hukum korban dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Celaket, Malang saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).

"Kami sedikit tergelitik, karena bukankah ada aturan yang mengatur di Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 28 A yang tegas menyatakan PB harus telah menjalani masa hukuman 2/3 atau sekurang kurangnya 90 hari," kata Tonic Tangkau.

Menurut Tonic, bila dipahami rumusan pemberian PB secara acontrario, yang berhak mendapatkannya adalah terpidana yang hukumnya diatas 1 tahun dan telah menjalani hukuman minimal 9 bulan.

"Kalau hukumannya setahun apakah memenuhi syaratnya PB, silahkan dikaji yuridisnya karena undang undangnya menulis begitu," ujarnya.

Dari data yang dihimpun, dalam kasus tipu gelap kasus tanah di Celaket, Malang ini, Bos PT Gala Bumi Perkasa tersebut baru menjalani hukuman 7 bulan 14 hari ditambah dengan remisi yang didapatkannya dari Hari Raya Waisak sebanyak 15 hari.

"Secara acontrario, berartikan kalau pun 2/3 pengertian disitu sudah menjalani 9 bulan. Kalau dia hanya jalani 7 bulan lebih belum 8 bulan apakah boleh mendapatkan PB itu. Silahkan saya kira yang berhak menjawab disini yang paling tepat adalah pemberi PB itu sendiri," jelasnya Tonic.

Pemberian PB ke Henry J Gunawan dianggap telah mencederai rasa keadilan terhadap korban. Oleh karena itu, korban melalui tim kuasa hukumnya akan menempuh upaya upaya hukum serta akan melayangkan surat.

"Kami pasti akan ada upaya klarifikasi check and balance, bertanya ke sana ke mari, bahkan kalau perlu membuat surat kemana mana untuk menanyakan apakah sudah memenuhi syarat PB ini. Dan sudah kami lakukan ke kejaksaan dan dapatkan info ternyata tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Rutan Medaeng," pungkas Tonic.

Terpisah, Kajari Surabaya Anton Delianto membenarkan tidak pernah menerima surat dari Rutan Medaeng terkait prosedur PB yang dimohonkan Henry J Gunawan. "Sudah saya cek, tidak ada surat yang masuk ke kami," ujar Anton saat dikonfirmasi.

Menurut Anton, secara aturan untuk bisa mendapatkan PB, salah satunya adalah tidak sedang tersangkut pidana lain. "Kalau ada surat itu pasti akan kami jawab," ujar Anton.

Dalam hal ini, Anton mengaku akan melakukan klarifikasi ke Rutan Medaeng. "Saya akan kordinasi dulu ke Kasipidum untuk membuat surat klarifikasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Informasi dikabulkannya PB Henry J Gunawan disampaikan Kasi Pelayanan Tahan Rutan Medang, Ahmad Nuridukha, Jum'at (17/5). Pria yang akrab disapa Dukha ini mengaku permohonan PB yang diajukan Henry J Gunawan sesuai dengan prosedur, termasuk telah mengirim surat ke Kejari Surabaya untuk menanyakan apakah yang bersangkutan masih tersangkut pidana lain.

Namun, Dukha mengaku jika surat yang dikirimnya tidak dibalas oleh Kejari Surabaya, sehingga Henry dianggap tidak sedang terangkut pidana lain. Sontak,keterangan Dukha ini dibantah oleh Ali Prakoso dan Darwis, Dua jaksa yang menangani tiga perkara pidana Henry J Gunawan dan menyebut penentuan PB kepada Henry J Gunawan merupakan hal yang ngawur dan tidak masuk akal karena jelas-jelas Henry masih terlibat dua perkara pidana lain yang masih berproses hukum.

Dua perkara tersebut adalah perkara penipuan pedagang pasar turi (No: 3409/Pid.B/2017/PN.Sby) yang diputus hakim PN Surabaya 2 tahun dan 6 bulan pada 4 Oktober 2018, dan vonis hukuman 3 tahun pada perkara penipuan kongsi nya di proyek pembangunan pasar turi (No: 2463/Pid.B/2018/PN.Sby) yang diputus pada 19 Desember 2018.
(maf)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
NATO Dinilai Belum Siap...
NATO Dinilai Belum Siap untuk Mengalahkan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved