Jaksa Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut aktivis Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara. Kebohongan yang dilakukan Ratna dinilai telah menimbulkan keonaran.
Dalam menyampaikan tuntutan, Jaksa menimbang hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, yakni Ratna dinilai punya intelektualitas, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik. Perbuatan Ratna dinilai menimbulkan keresahan.
Kemudian Ratna berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara itu hal yang meringankan adalah Ratna telah meminta maaf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Saat membacakan tuntutan, jaksa menyatakan Ratna terbukti melakukan keonaran dengan menyampaikan informasi bohong.
Ratna dinilai telah berbohong dengan menyatakan menjadi korban pemukulan sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari Rumah Sakit Bina Estetika.
Informasi kebohongan disampaikan pertama kali kepada akhir 24 September 2018 kepada stafnya. Kemudian informasi kebohongan itu disebar kepada sejumlah tokoh nasional.
Ratna pun menyampaikan kabar bohong penganiayaan dirinya kepada sejumlah tokoh nasional seperti Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S Deyang, Prabowo Subianto, dan Rocky Gerung.
Informasi tersebut disebar di media sosial sejumlah tokoh seperti Nanik S Deyang. Isu pemukulan baru terbukti berbohong begitu Ratna mengaku kasus penganiayaan sebagai isu bohong belaka.
Jaksa beranggapan Ratna telah melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam menyampaikan tuntutan, Jaksa menimbang hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, yakni Ratna dinilai punya intelektualitas, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik. Perbuatan Ratna dinilai menimbulkan keresahan.
Kemudian Ratna berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara itu hal yang meringankan adalah Ratna telah meminta maaf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Saat membacakan tuntutan, jaksa menyatakan Ratna terbukti melakukan keonaran dengan menyampaikan informasi bohong.
Ratna dinilai telah berbohong dengan menyatakan menjadi korban pemukulan sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari Rumah Sakit Bina Estetika.
Informasi kebohongan disampaikan pertama kali kepada akhir 24 September 2018 kepada stafnya. Kemudian informasi kebohongan itu disebar kepada sejumlah tokoh nasional.
Ratna pun menyampaikan kabar bohong penganiayaan dirinya kepada sejumlah tokoh nasional seperti Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S Deyang, Prabowo Subianto, dan Rocky Gerung.
Informasi tersebut disebar di media sosial sejumlah tokoh seperti Nanik S Deyang. Isu pemukulan baru terbukti berbohong begitu Ratna mengaku kasus penganiayaan sebagai isu bohong belaka.
Jaksa beranggapan Ratna telah melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(dam)