BPN 02 Kritisi Keputusan Bawaslu Tolak Laporan Soal Situng KPU

Selasa, 28 Mei 2019 - 09:08 WIB
BPN 02 Kritisi Keputusan Bawaslu Tolak Laporan Soal Situng KPU
BPN 02 Kritisi Keputusan Bawaslu Tolak Laporan Soal Situng KPU
A A A
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritisi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kembali tolak laporan darinya soal sistem informasi penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Jenderal Relawan IT BPN, Dian Islamiati Fatwa menyesalkan keputusan Bawaslu, Senin (27/5) mengenai laporan pelanggaran administratif pelaksanaan pemilu yang menyatakan laporan tidak bisa diterima karena telah melebihi tenggat waktu.

Padahal sebelum melapor, Dian mengaku sudah melakukan pengecekan terhadap staf Bawaslu dan dinyatakan masih dalam batas waktu pelaporan.

‘Ini menunjukkan kedaulatan berpikir dan kedaulatan hati para komisioner Bawaslu berhenti hanya pada hal-hal yang prosedural. Saat melapor kami sudah cek, bahkan staff yang menerima kami mengecek ke pihak atasan, dan mereka menilai masih dalam batas waktu pelaporan," kata Dian yang juga juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Selasa (28/5/2019).

Dian pun keberatan dengan pertimbangan Bawaslu yang menyatakan laporannya sama dengan laporan tim BPN dengan nomor register 07. Atas pertimbangan itu, Bawaslu tidak memeriksa laporan dari Dian.

Sebab, Dian menilai bukti data dan petitumnya berbeda dengan yang diminta oleh Tim BPN. "Kami menginginkan dilakukan audit forensic IT sehingga dapat mengungkap dugaan manipulasi input data," ujar Dian.

Dia mengungkapkan, barang bukti dibawa dengan tujuh kontainer saat melapor ke Bawaslu. Dalam laporannya, Dian menemukan 73.715 kesalahan selama lima hari.

Dengan bentuk kesalahan seperti itu, terdapat penandatanganan oleh satu orang dalam form yang mestinya ditandatangani oleh seluruh saksi dengan bentuk dan garis yang sama.

Tim relawan IT juga menemukan, form C1 yang dipindai tanpa disertai tanda-tangan, sehingga diragukan apakah C1 yang diinput ke situng KPU adalah formulir yang sebenarnya.

‘Ketika kami download, kami temukan banyak sekali irregularitas yang kasat mata. Misalnya ukuran kertas C1 yang tidak lazim, ini menunjukkan tidak ada verifikasi dari KPU ketika input data dilakukan. Data apapun yang mereka terima langsung diupload, entah benar atau salah," kata Dian.

Dia mengaku melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dengan maksud untuk menghilangkan prasangka karena muncul dugaan kecurangan dalam input data.

Dikatakannya, Bawaslu harusnya memeriksa, mengadili dan tidak langsung memutuskan, sehingga prasangka-prasangka itu hilang, dan rasa keadilan betul-betul dirasakan oleh masyarakat.

Dia mengkhawatirkan, bila masih ada prasangka di antara masyarakat, jurang polarisasi akan semakin lebar karena rakyat melihat ketidakadilan terhadap suara mereka yang telah diamanahkan melalui pemilu.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8890 seconds (0.1#10.140)