Selisih 16,9 Juta Suara, Prabowo-Sandi Dinilai Punya Tugas Berat
A
A
A
JAKARTA - Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno secara resmi melaporkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Jumat (24/5) malam.
Menanggapi itu, Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan jika dilihat presedennya belum pernah dalam sejarah Indonesia belum ada yang pernah memenangkan gugatan hasil pemilu di MK.
"Pembuktiannya berat harus disertai data-data sahih. Apalagi pilpres kali ini selisih 01 dengan 02 sekitar 16,9 juta suara. Jumlah selisih yang menurut logika akal sehat susah dikejar," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/5/2019).
Namun, Adi meminta semua pihak untuk menahan diri hingga MK memutuskan hasil gugatan ini nantinya. Serta meminta semua pihak untuk percaya dengan proses di MK.
"Meski begitu, mari tunggu hasil putusan MK. Apa bisa 02 bisa sajikan data-data untuk menang pilpres sekalipun terlihat sangat mustahil," jelasnya.
Meskipun Paslon 02 Prabowo-Sandi diwakili ketua tim kuasa hukumnya yakni Bambang Widjojanto yang pada 2010 memenangkan sengketa pilkada, kata Adi, namun hal tersebut berbeda dengan sengketa Pilpres 2019.
"Iya, karena BW pernah menang sengketa di MK tapi untuk Pilkada 2010. Pilpres dan pilkada tentu domainnya sangat jauh berbeda yang kompleksitasnya jauh lebih rumit," tuturnya.
Menanggapi itu, Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan jika dilihat presedennya belum pernah dalam sejarah Indonesia belum ada yang pernah memenangkan gugatan hasil pemilu di MK.
"Pembuktiannya berat harus disertai data-data sahih. Apalagi pilpres kali ini selisih 01 dengan 02 sekitar 16,9 juta suara. Jumlah selisih yang menurut logika akal sehat susah dikejar," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/5/2019).
Namun, Adi meminta semua pihak untuk menahan diri hingga MK memutuskan hasil gugatan ini nantinya. Serta meminta semua pihak untuk percaya dengan proses di MK.
"Meski begitu, mari tunggu hasil putusan MK. Apa bisa 02 bisa sajikan data-data untuk menang pilpres sekalipun terlihat sangat mustahil," jelasnya.
Meskipun Paslon 02 Prabowo-Sandi diwakili ketua tim kuasa hukumnya yakni Bambang Widjojanto yang pada 2010 memenangkan sengketa pilkada, kata Adi, namun hal tersebut berbeda dengan sengketa Pilpres 2019.
"Iya, karena BW pernah menang sengketa di MK tapi untuk Pilkada 2010. Pilpres dan pilkada tentu domainnya sangat jauh berbeda yang kompleksitasnya jauh lebih rumit," tuturnya.
(kri)