Kemensos Rehabilitasi 52 Anak Terduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei

Senin, 27 Mei 2019 - 10:30 WIB
Kemensos Rehabilitasi 52 Anak Terduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei
Kemensos Rehabilitasi 52 Anak Terduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial RI menerima rujukan 52 anak terduga terlibat kerusuhan 22 Mei 2019 untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.

"Anak-anak tersebut dibawa ke balai dalam 4 kloter secara bertahap, di mana tiga kloter dikirim oleh Polda Metro Jaya dengan jumlah 27 anak dan sisanya berasal dari Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 25 anak," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Mensos juga telah memerintahkan Ditjen Rehabilitasi Sosial melakukan langkah penanganan sesuai tugas dan fungsi, melakukan pelayanan terbaik, juga melakukan koordinasi dengan Kemen PP dan PA serta Polda Metro Jaya.

"Saat ini asesmen sedang dilakukan Pekerja Sosial BRSAMPK Handayani dan dibantu oleh tiga orang psikolog dan 10 Satuan Bhakti Pekerja Sosial dari Kementerian Sosial," tuturnya.

Asesmen yang dilakukan seputar identitas pribadi, kronologis keikutsertaan, bagaimana keterlibatan mereka dalam kerusuhan, apa pandangan mereka tentang kejadian 22 Mei, dan harapan mereka setelah peristiwa ini.

"Asesmen merupakan bagian penting dalam tahapan rehabilitasi sosial anak-anak ini dan akan menjadi dasar untuk menerapkan berbagai teknik rehabilitasi sosial agar anak-anak tersebut kembali memiliki kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial," terang Mensos.

Selain asesmen, pada saat yang sama secara bertahap juga dilakukan pemeriksaan secara medis untuk mengetahui dan memastikan kondisi fisik setiap anak.

"Anak-anak terlihat cukup kooperatif dan mengikuti dengan baik seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan," tambahnya.

Tahap selanjutnya, ungkap Menteri Agus, Pekerja Sosial melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya selaku perujuk untuk mendorong terlaksananya diversi dalam penyelesaian permasalahan 52 anak tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 tahun 2012. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Pemerintah memastikan seluruh anak-anak terpenuhi kebutuhan dan hak-haknya sebagai anak. Untuk itu pendampingan hukum dan dan advokasi sosial akan terus dilakukan," terangnya.

Pekerja sosial juga melakukan koordinasi dengan keluarga anak-anak agar dapat mendukung berjalannya proses hukum yang dilaksanakan bagi mereka.

BRSAMPK Handayani adalah satu dari delapan balai yang dimiliki Kementerian Sosial. Tujuh BRSAMPK lainnya adalah BRSAMPK Mataram, BRSAMPK Todopoli Makassar, BRSAMPK Antasena Magelang, BRSAMPK Alyatama Jambi, BRSAMPK Naibonat Kupang, BRSAMPK Rumbai Pekanbaru, dan LRSAMPK Darussa’adah Aceh.

Bidang tugas BRSAMPK mencakup 15 katagori anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Katagori tersebut adalah Anak dalam situasi darurat; Anak yang berhadapan dengan hukum; Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; Anak yang menjadi korban pornografi; Anak dengan HIV/AIDS; Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; Anak korban kejahatan seksual; Anak korban jaringan terorisme; Anak Penyandang Disabilitas; Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.

"Balai ini menjalankan fungsi di antaranya melakukan asesmen, rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi anak, pemetaan data dan informasi anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata Menteri.

Balai-balai tersebut, lanjutnya, juga berfungsi sebagai Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Saat ini jumlah LPKS seluruh Indonesia adalah 78 LPKS.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5637 seconds (0.1#10.140)