Selain PNS, Sebagian CPNS Bakal Terima Tunjangan Hari Raya
A
A
A
JAKARTA - Selain pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah juga memutuskan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) penerimaan 2018. Namun, tidak semua CPNS tersebut akan menerima THR. THR hanya diberikan kepada CPNS yang sudah menerima surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).
Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan membenarkan bahwa CPNS juga akan menerima THR pada tahun ini. Namun, menurut dia, hanya CPNS yang telah menerima SPMT dan telah menerima gaji di bulan April yang mendapatkan THR.
“Sesui dengan PP 36/2019, CPNS penerima THR adalah yang sudah menerima gaji pada April 2019. Jadi kalau mulai digaji bulan Mei, maka tidak dapat THR. Misalnya, CPNS di lingkungan BKN sudah dapat SPMT-nya sejak Maret, maka mereka dapat THR,” ungkap Ridwan saat dihubungi, kemarin.
Dia mengatakan, ada juga CPNS yang sudah mendapatkan SPMT bulan April tapi belum menerima gaji karena masalah administrasi keuangan. Dia pun memastikan bahwa CPNS tersebut akan menerima THR. “SPMT-nya per April, tapi karena sistem keuangan, gaji mereka ditunda bulan Mei. Itu tetap berhak menerima. Secara de jure menerima gaji, hanya de facto belum. Untuk CPNS yang mengalami hal ini akan terima gaji bulan April, Mei, plus THR,” ungkapnya.
Ridwan menegaskan bahwa tidak ada niatan pemerintah menghambat CPNS mendapatkan THR. Menurut dia, lambatnya penerbitan SPMT karena masalah administrasi di instansi masing-masing. BKN pun telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) untuk nantinya diterbitkan SPMT.
“Di kita sudah selesai. Tapi yang menerbitkan SPMT itu tergantung instansi masing-masing. Bahkan dalam satu instansi ada yang menerima THR dan tidak. Ini karena ada yang sudah mendapatkan SPMT dan terdapat pula yang belum,” ungkapnya.
Dia mengatakan ada bermacam-macam alasan beberapa instansi di pusat maupun daerah belum juga menerbitkan SPMT. Salah satunya adalah pejabat pembina kepegawaian (PPPK) tidak ada di tempat. “Entah karena PPK-nya sedang tipikor, sementara pltnya tidak berhak menandatangani. Ada juga beberapa yang masih memerlukan waktu. Misalnya dari 100 orang CPNS, ada dua yang berkas tidak lengkap. Jadi sisanya menungu yang dua itu,” paparnya.
Ditanyakan instansi mana saja yang dinilai terlambat, Ridwan menyebut salah satunya Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenritekdikti). Dua instansi tersebut menerima cukup banyak CPNS sehingga proses SPMT cukup memakan waktu.
“Kemenag itu 14.000. Dua ini banyak CPNS-nya. Beda dengan yang hanya menerima 100, 200, atau 1.000. Pemda juga ada yang terlambat tapi saya tidak tahu pasti alasannya apa. Ada juga baru keluar SPMT-nya Senin mendatang atau tanggal 27 Mei,” ujarnya. Sebelumnya, pencairan THR bagi PNS sudah mencapai 95%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan telah menggelontorkan Rp19 triliun dari total alokasi anggaran untuk THR sebesar Rp20 triliun. “THR yang telah dibayarkan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp11,4 triliun dan Rp7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun/tunjangan,” ungkapnya. Sementara sampai 24 Mei lalu, sudah terdapat 303 pemerintah daerah (pemda) yang menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait THR PNS.
Di mana 303 pemda tersebut antara lain 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota. Dari jumlah tersebut, 232 pemda telah membayarkan THR dan sisanya 71 pemda masih dalam proses pencairan. Sementara itu masih ada 166 pemda yang sedang menyusun perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota. THR untuk PNS di 36 pemda masih menunggu penetapan perkada.
Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan membenarkan bahwa CPNS juga akan menerima THR pada tahun ini. Namun, menurut dia, hanya CPNS yang telah menerima SPMT dan telah menerima gaji di bulan April yang mendapatkan THR.
“Sesui dengan PP 36/2019, CPNS penerima THR adalah yang sudah menerima gaji pada April 2019. Jadi kalau mulai digaji bulan Mei, maka tidak dapat THR. Misalnya, CPNS di lingkungan BKN sudah dapat SPMT-nya sejak Maret, maka mereka dapat THR,” ungkap Ridwan saat dihubungi, kemarin.
Dia mengatakan, ada juga CPNS yang sudah mendapatkan SPMT bulan April tapi belum menerima gaji karena masalah administrasi keuangan. Dia pun memastikan bahwa CPNS tersebut akan menerima THR. “SPMT-nya per April, tapi karena sistem keuangan, gaji mereka ditunda bulan Mei. Itu tetap berhak menerima. Secara de jure menerima gaji, hanya de facto belum. Untuk CPNS yang mengalami hal ini akan terima gaji bulan April, Mei, plus THR,” ungkapnya.
Ridwan menegaskan bahwa tidak ada niatan pemerintah menghambat CPNS mendapatkan THR. Menurut dia, lambatnya penerbitan SPMT karena masalah administrasi di instansi masing-masing. BKN pun telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) untuk nantinya diterbitkan SPMT.
“Di kita sudah selesai. Tapi yang menerbitkan SPMT itu tergantung instansi masing-masing. Bahkan dalam satu instansi ada yang menerima THR dan tidak. Ini karena ada yang sudah mendapatkan SPMT dan terdapat pula yang belum,” ungkapnya.
Dia mengatakan ada bermacam-macam alasan beberapa instansi di pusat maupun daerah belum juga menerbitkan SPMT. Salah satunya adalah pejabat pembina kepegawaian (PPPK) tidak ada di tempat. “Entah karena PPK-nya sedang tipikor, sementara pltnya tidak berhak menandatangani. Ada juga beberapa yang masih memerlukan waktu. Misalnya dari 100 orang CPNS, ada dua yang berkas tidak lengkap. Jadi sisanya menungu yang dua itu,” paparnya.
Ditanyakan instansi mana saja yang dinilai terlambat, Ridwan menyebut salah satunya Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenritekdikti). Dua instansi tersebut menerima cukup banyak CPNS sehingga proses SPMT cukup memakan waktu.
“Kemenag itu 14.000. Dua ini banyak CPNS-nya. Beda dengan yang hanya menerima 100, 200, atau 1.000. Pemda juga ada yang terlambat tapi saya tidak tahu pasti alasannya apa. Ada juga baru keluar SPMT-nya Senin mendatang atau tanggal 27 Mei,” ujarnya. Sebelumnya, pencairan THR bagi PNS sudah mencapai 95%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan telah menggelontorkan Rp19 triliun dari total alokasi anggaran untuk THR sebesar Rp20 triliun. “THR yang telah dibayarkan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp11,4 triliun dan Rp7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun/tunjangan,” ungkapnya. Sementara sampai 24 Mei lalu, sudah terdapat 303 pemerintah daerah (pemda) yang menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) terkait THR PNS.
Di mana 303 pemda tersebut antara lain 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota. Dari jumlah tersebut, 232 pemda telah membayarkan THR dan sisanya 71 pemda masih dalam proses pencairan. Sementara itu masih ada 166 pemda yang sedang menyusun perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota. THR untuk PNS di 36 pemda masih menunggu penetapan perkada.
(don)