Mustofa Nahra Diamankan, BPN: Tim Advokasi Kami Akan Datangi Mabes Polri
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno, Mustofa Nahrawardaya diamankan pihak kepolisian. Mustofa dijemput aparat kepolisian diduga terkait postingan hoaks kerusuhan 22 Mei kemarin.
Juru Bicara BPN, Andre Rosiade yang dihubungi mengaku belum mendapatkan informasi secara rinci soal penangkapan tersebut. "Tapi dapat info subuh-subuh dari temen kalo mustofa ditangkap," kata Andre saat dihubungi Sindonews, Minggu (26/5/2019).
Andre juga tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi bahwa istri Mustofa membenarkan penangkapan itu. "Kita cek lah," kata Politikus Partai Gerindra itu.
Dikatakan Ade, dirinya hanya mendapatkan informasi yang masuk melalui pesan singkat mengenai dijemputnya Mustofa oleh aparat kepolisian dari sahabatnya sekira pukul 04.00 WIB.
Dalam hal ini, kata Andre, tim hukum dan advokasi BPN Prabowo-Sandi akan mengambil sikap. "Jadi gini, tim advokasi kami akan datang ke kepolisian untuk berkoordinasi," tandasnya.
Mustofa diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya itu terkait aksi 21-22 Mei lalu. Surat Perintah Penangkapan telah dikeluarkan dengan nomor SP.Kap/61N/2019/Dittipidsiber tertanggal 25 Mei 2019.
Mustofa diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana.
Juru Bicara BPN, Andre Rosiade yang dihubungi mengaku belum mendapatkan informasi secara rinci soal penangkapan tersebut. "Tapi dapat info subuh-subuh dari temen kalo mustofa ditangkap," kata Andre saat dihubungi Sindonews, Minggu (26/5/2019).
Andre juga tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi bahwa istri Mustofa membenarkan penangkapan itu. "Kita cek lah," kata Politikus Partai Gerindra itu.
Dikatakan Ade, dirinya hanya mendapatkan informasi yang masuk melalui pesan singkat mengenai dijemputnya Mustofa oleh aparat kepolisian dari sahabatnya sekira pukul 04.00 WIB.
Dalam hal ini, kata Andre, tim hukum dan advokasi BPN Prabowo-Sandi akan mengambil sikap. "Jadi gini, tim advokasi kami akan datang ke kepolisian untuk berkoordinasi," tandasnya.
Mustofa diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya itu terkait aksi 21-22 Mei lalu. Surat Perintah Penangkapan telah dikeluarkan dengan nomor SP.Kap/61N/2019/Dittipidsiber tertanggal 25 Mei 2019.
Mustofa diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana.
(pur)