Anggota BPN Mustofa Nahra Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Hoaks 22 Mei
A
A
A
JAKARTA - Anggota BPN Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap Tim Penyidik Cyber Crime Mabes Polri terkait postingan hoaks kerusuhan 22 Mei kemarin. Mustofa ditangkap di kediamannya yang terletak di Bintaro, pada Minggu (26/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Sampai saat ini, Mustofa masih menjalani pemeriksaan di mabes Polri.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengakui jika Mustofa ditangkap tim Penyidik Mabes Polri Minggu (26/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. "Saya dapat info subuh-subuh dari teman kalau Mustofa ditangkap polisi. Istrinya, Cathy juga membenarkan kalau suaminya ditangkap polisi," kata Andre Rosiade saat dihubungi SINDOnews, Minggu (26/5/2019).
Andre Rosiade mengatakan, pihak BPN akan memantau terus perkembangan pemeriksaan Mustafa di Mabes Polri. BPN, lanjut dia, juga akan mengirimkan tim advokasi ke Mabes Polri untuk melakukan koordinasi terkait penangkapan tersebut. "Kita masih cek dan BPN akan mendatangi Mabes Polri untuk koordinasi," terangnya.
Mustofa diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya itu terkait aksi 21-22 Mei lalu. Surat Perintah Penangkapan telah dikeluarkan dengan nomor SP.Kap/61N/2019/Dittipidsiber tertanggal 25 Mei 2019.
Mustofa diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana.
SINDOnews sudah mencoba menghubungi Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Deddy Prasetyo, namun belum ada respons. Begitu juga dengan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal yang belum ada respons.
Diketahui melalui akun @akuntofa, Mustofa yang juga merupakan tim pemenangan BPN 02 Prabowo-Sandi mencuit perihal tewasnya seorang remaja akibat disiksa oknum polisi pada saat kerusuhan menyusul aksi penolakan hasil Pemilu di Bawaslu beberapa waktu lalu.
"Innalilahi-wainnailaihi-rajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiiin YRA." Cuitan tersebut disertai unggahan video yang diduga merupakan pengeroyokan oleh oknum aparat.
Belakangan diketahui pemuda yang ditindak itu tidak meninggal dan bukan bernama Harun. Pemuda itu adalah Andri Bibir alias A, salah satu tersangka yang memasok batu kepada para perusuh untuk menyerang aparat saat terjadi kerusuhan.
Buntut dari cuitan tersebut, netizen Firman Hidayat pada Sabtu (25/5) ke Bareskrim Mabes Polri. Diamati dari trending topik twitter Indonesia malam ini (25/5), tagar #TangkapMustifaNahra masih bertengger di papan atas. Sebagian besar netizen mendukung upaya untuk memeriksa yang bersangkutan atas tuduhan penyebaran berita hoaks.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengakui jika Mustofa ditangkap tim Penyidik Mabes Polri Minggu (26/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. "Saya dapat info subuh-subuh dari teman kalau Mustofa ditangkap polisi. Istrinya, Cathy juga membenarkan kalau suaminya ditangkap polisi," kata Andre Rosiade saat dihubungi SINDOnews, Minggu (26/5/2019).
Andre Rosiade mengatakan, pihak BPN akan memantau terus perkembangan pemeriksaan Mustafa di Mabes Polri. BPN, lanjut dia, juga akan mengirimkan tim advokasi ke Mabes Polri untuk melakukan koordinasi terkait penangkapan tersebut. "Kita masih cek dan BPN akan mendatangi Mabes Polri untuk koordinasi," terangnya.
Mustofa diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya itu terkait aksi 21-22 Mei lalu. Surat Perintah Penangkapan telah dikeluarkan dengan nomor SP.Kap/61N/2019/Dittipidsiber tertanggal 25 Mei 2019.
Mustofa diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana.
SINDOnews sudah mencoba menghubungi Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Deddy Prasetyo, namun belum ada respons. Begitu juga dengan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal yang belum ada respons.
Diketahui melalui akun @akuntofa, Mustofa yang juga merupakan tim pemenangan BPN 02 Prabowo-Sandi mencuit perihal tewasnya seorang remaja akibat disiksa oknum polisi pada saat kerusuhan menyusul aksi penolakan hasil Pemilu di Bawaslu beberapa waktu lalu.
"Innalilahi-wainnailaihi-rajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiiin YRA." Cuitan tersebut disertai unggahan video yang diduga merupakan pengeroyokan oleh oknum aparat.
Belakangan diketahui pemuda yang ditindak itu tidak meninggal dan bukan bernama Harun. Pemuda itu adalah Andri Bibir alias A, salah satu tersangka yang memasok batu kepada para perusuh untuk menyerang aparat saat terjadi kerusuhan.
Buntut dari cuitan tersebut, netizen Firman Hidayat pada Sabtu (25/5) ke Bareskrim Mabes Polri. Diamati dari trending topik twitter Indonesia malam ini (25/5), tagar #TangkapMustifaNahra masih bertengger di papan atas. Sebagian besar netizen mendukung upaya untuk memeriksa yang bersangkutan atas tuduhan penyebaran berita hoaks.
(pur)