PPP Ajukan 21 Permohonan PHPU ke MK
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan 21 gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di sejumlah daerah pemilihan. Rinciannya adalah 4 gugatan DPR RI, 4 gugatan DPRD provinsi dan 13 gugatan DPRD kabupaten/kota.
Selain itu, ada 7 gugatan internal partai yang akan diselesaikan secara internal. Mereka memiliki data-data lengkap terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
"Kami memiliki dokumen C1, DAA1, DA1 dan DB1 untuk mengetahui adanya pelanggaran tersebut," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Achmad Baidowi kepada SINDOnews, Sabtu (25/5/2019).
Pria yang akrab disapa Awiek ini menambahkan, akibat pelanggaran secara TSM tersebut, PPP dirugikan sehingga berpengaruh terhadap suara maupun kursi. "Kami berharap MK memeriksa perkara secara cermat, objektif dan memerhatikan fakta-fakta persidangan," kata Anggota Komisi II DPR ini.
Bahkan, lanjut dia, di beberapa kabupaten sudah terbit rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Selain itu, ada 7 gugatan internal partai yang akan diselesaikan secara internal. Mereka memiliki data-data lengkap terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
"Kami memiliki dokumen C1, DAA1, DA1 dan DB1 untuk mengetahui adanya pelanggaran tersebut," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Achmad Baidowi kepada SINDOnews, Sabtu (25/5/2019).
Pria yang akrab disapa Awiek ini menambahkan, akibat pelanggaran secara TSM tersebut, PPP dirugikan sehingga berpengaruh terhadap suara maupun kursi. "Kami berharap MK memeriksa perkara secara cermat, objektif dan memerhatikan fakta-fakta persidangan," kata Anggota Komisi II DPR ini.
Bahkan, lanjut dia, di beberapa kabupaten sudah terbit rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
(kri)