Perludem Ungkap Susahnya Membuktikan Kecurangan TSM
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan bukan sesuatu yang mudah untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) pada Pemilu 2019 ini. Karena menurutnya, Pilpres dan Pileg 2019 dilakukan melalui banyak tahapan.
"Bahkan meskipun kuasa hukum dari 02 (Prabowo-Sandi) itu Pak Bambang Widjojanto, pembuktian TSM itu rumit,” ujar Titi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk “MK adalah Koentji” di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Titi mengakui bahwa BW sapaan akrab Bambang Widjojanto merupakan satu-satunya advokat yang membuat cerita sukses (success story) dengan berhasil mendiskualifikasi pemenang pilkada ketika menjadi kuasa hukum salah satu pihak yang menggugat hasil Pilkada Kota Waringan Barat pada 2010 di Mahkamah Konstitusi.
”Namun pemilu tentu berbeda dengan pilkada karena lebih luas baik itu wilayah pemilihan, jumlah pemilih, kemudian penyelenggara pemilu dan lainnya. Ini tentu harus disiapkan untuk pembuktiannya,” jelasnya.
Sebelumnya Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno secara resmi melaporkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke MK pada hari ini Jumat (24/5/2019) malam.
Paslon 02 Prabowo-Sandi diwakili langsung ketua tim kuasa hukumnya yakni Bambang Widjojanto, lalu Koordinator Tim Kuasa Hukum BPN, Hashim Djojohadikusumo, dan Juru Bicara BPN Andre Rosiade.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan mengenai sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2019," ujar Bambang Widjojanto di depan panitera MK, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019) malam.
"Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu. Dilengkapi dengan daftar alat bukti," tandasnya.
"Bahkan meskipun kuasa hukum dari 02 (Prabowo-Sandi) itu Pak Bambang Widjojanto, pembuktian TSM itu rumit,” ujar Titi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk “MK adalah Koentji” di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Titi mengakui bahwa BW sapaan akrab Bambang Widjojanto merupakan satu-satunya advokat yang membuat cerita sukses (success story) dengan berhasil mendiskualifikasi pemenang pilkada ketika menjadi kuasa hukum salah satu pihak yang menggugat hasil Pilkada Kota Waringan Barat pada 2010 di Mahkamah Konstitusi.
”Namun pemilu tentu berbeda dengan pilkada karena lebih luas baik itu wilayah pemilihan, jumlah pemilih, kemudian penyelenggara pemilu dan lainnya. Ini tentu harus disiapkan untuk pembuktiannya,” jelasnya.
Sebelumnya Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno secara resmi melaporkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke MK pada hari ini Jumat (24/5/2019) malam.
Paslon 02 Prabowo-Sandi diwakili langsung ketua tim kuasa hukumnya yakni Bambang Widjojanto, lalu Koordinator Tim Kuasa Hukum BPN, Hashim Djojohadikusumo, dan Juru Bicara BPN Andre Rosiade.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan mengenai sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2019," ujar Bambang Widjojanto di depan panitera MK, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019) malam.
"Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu. Dilengkapi dengan daftar alat bukti," tandasnya.
(kri)