Pencairan Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Negara Capai 95%
A
A
A
JAKARTA - Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara hampir tuntas. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga kemarin pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp19 triliun atau 95% dari proyeksi kebutuhan dana THR sebesar Rp20 triliun. THR tersebut diberikan kepada aparatur negara mulai dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri hingga para pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada 13 Mei 2019 dengan pencairan dilakukan serentak pada 24 Mei 2019. "THR yang telah dibayarkan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp11,4 triliun dan Rp7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun/tunjangan," ujarnya di Jakarta kemarin.
Dalam rangka pelaksanaan pemberian THR tahun 2019, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan serta Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural.
Untuk melaksanakan amanat kedua PP tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN dan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural yang Bersumber dari APBN.
Sri Mulyani menuturkan, pembayaran THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos pada Jumat, 24 Mei 2019.
Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019 atau setelah Hari Raya Idul Fitri. "Jadi pada prinsipnya tidak ada yang hangus. Kalaupun tidak bisa hari ini atau 31 Mei, maka bisa sesudah hari raya," tuturnya.
Untuk pencairan THR pemerintah daerah (pemda), sampai dengan 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, 303 pemda sudah menetapkan peraturan kepala daerah (perkada), terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota; dan 166 pemda masih menyusun perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota.
Dari 303 pemda yang sudah menetapkan perkada, 232 pemda telah membayarkan THR dan 71 pemda dalam proses pembayaran. Sebanyak 246 pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat; 187 pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja; sementara besaran THR di 36 pemda masih menunggu penetapan perkada.
"Jadi seperti yang dijanjikan, THR bisa dibayarkan pada 24 Mei ini telah dilaksanakan hampir keseluruhan. Hanya tinggal sedikit, mungkin yang masih dalam proses surat perintah membayar THR," imbuhnya. Sri Mulyani berharap adanya THR dan gaji ke-13 yang akan keluar pada Juni 2019 bisa memberikan dampak pada perekonomian, terutama konsumsi.
"Biasanya terjadi first round effect, kemudian second round effect. First round effect apabila mereka membelanjakan keseluruhan THR itu. Berarti Rp20 triliun di tingkat pusat dan seluruh pemda nanti kita hitung jumlah totalnya, maka pengaruhnya adalah langsung sehingga kita berharap pengaruhnya lebih besar bila dibandingkan dengan bulan biasanya," jelasnya.
Sementara itu pengaruh kedua adalah multiplier effect kepada produsen maupun perdagangan. Diharapkan pada kuartal II/2019 dari sisi pertumbuhan ekonomi bisa terjaga di atas 5%. Dari sisi investasi diharapkan ada kepastian politis sehingga faktor wait and see berkurang.
"Tentu kita berharap situasi politik tetap kondusif sehingga confidence konsumen tetap terjaga. Kemarin masih 5,07%, kita berharap akan tetap terjaga di atas 5%, bahkan mendekati 5,1%," kata Sri Mulyani. Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman mengatakan tahun ini alokasi THR ASN di wilayahnya mencapai Rp52 miliar.
Angka ini turun Rp8 miliar bila dibandingkan dengan tahun 2018 lalu yang mencapai Rp 60 miliar. Pencairan untuk ASN tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat oleh pemerintah. “Pemberian THR memang tidak sebesar tahun lalu karena menyesuaikan dengan keuangan daerah," ujarnya kemarin.
Apalagi fiskal Kota Bekasi sempat mengalami turbulensi pendapatan karena adanya masa transisi pemerintahan akibat Pilkada 2018. Menurutnya, pemberian THR untuk 11.000 pegawai Bekasi itu diperoleh dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat Kota Bekasi sekitar Rp1 triliun lebih.
“Setiap bulan pemerintah pusat memberikan DAU kepada Kota Bekasi sekitar Rp103 miliar sehingga bila ditotal selama setahun sekitar Rp1 triliun lebih yang diterima,” katanya. Pengamat perkotaan dari Universitas Busines Muhamadiyah Bekasi Hamalludin mengatakan, pemberian THR memang sudah menjadi tradisi bagi seluruh pekerja setiap menghadapi Lebaran.
Hanya saja dia berharap pemberian itu tidak mengganggu pembangunan daerah. "Karena tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan untuk THR," katanya. Menurutnya, APBD Kota Bekasi sebenarnya sudah mengalami defisit anggaran tahun 2018 sehingga perlu adanya skala prioritas bagi pencairan anggaran. "Kalau memang sudah matang tidak jadi soal. Tapi pembangunan infrastruktur jangan dilupakan," sebutnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada 13 Mei 2019 dengan pencairan dilakukan serentak pada 24 Mei 2019. "THR yang telah dibayarkan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp11,4 triliun dan Rp7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun/tunjangan," ujarnya di Jakarta kemarin.
Dalam rangka pelaksanaan pemberian THR tahun 2019, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan serta Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural.
Untuk melaksanakan amanat kedua PP tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN dan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural yang Bersumber dari APBN.
Sri Mulyani menuturkan, pembayaran THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos pada Jumat, 24 Mei 2019.
Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019 atau setelah Hari Raya Idul Fitri. "Jadi pada prinsipnya tidak ada yang hangus. Kalaupun tidak bisa hari ini atau 31 Mei, maka bisa sesudah hari raya," tuturnya.
Untuk pencairan THR pemerintah daerah (pemda), sampai dengan 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, 303 pemda sudah menetapkan peraturan kepala daerah (perkada), terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota; dan 166 pemda masih menyusun perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota.
Dari 303 pemda yang sudah menetapkan perkada, 232 pemda telah membayarkan THR dan 71 pemda dalam proses pembayaran. Sebanyak 246 pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat; 187 pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja; sementara besaran THR di 36 pemda masih menunggu penetapan perkada.
"Jadi seperti yang dijanjikan, THR bisa dibayarkan pada 24 Mei ini telah dilaksanakan hampir keseluruhan. Hanya tinggal sedikit, mungkin yang masih dalam proses surat perintah membayar THR," imbuhnya. Sri Mulyani berharap adanya THR dan gaji ke-13 yang akan keluar pada Juni 2019 bisa memberikan dampak pada perekonomian, terutama konsumsi.
"Biasanya terjadi first round effect, kemudian second round effect. First round effect apabila mereka membelanjakan keseluruhan THR itu. Berarti Rp20 triliun di tingkat pusat dan seluruh pemda nanti kita hitung jumlah totalnya, maka pengaruhnya adalah langsung sehingga kita berharap pengaruhnya lebih besar bila dibandingkan dengan bulan biasanya," jelasnya.
Sementara itu pengaruh kedua adalah multiplier effect kepada produsen maupun perdagangan. Diharapkan pada kuartal II/2019 dari sisi pertumbuhan ekonomi bisa terjaga di atas 5%. Dari sisi investasi diharapkan ada kepastian politis sehingga faktor wait and see berkurang.
"Tentu kita berharap situasi politik tetap kondusif sehingga confidence konsumen tetap terjaga. Kemarin masih 5,07%, kita berharap akan tetap terjaga di atas 5%, bahkan mendekati 5,1%," kata Sri Mulyani. Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman mengatakan tahun ini alokasi THR ASN di wilayahnya mencapai Rp52 miliar.
Angka ini turun Rp8 miliar bila dibandingkan dengan tahun 2018 lalu yang mencapai Rp 60 miliar. Pencairan untuk ASN tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat oleh pemerintah. “Pemberian THR memang tidak sebesar tahun lalu karena menyesuaikan dengan keuangan daerah," ujarnya kemarin.
Apalagi fiskal Kota Bekasi sempat mengalami turbulensi pendapatan karena adanya masa transisi pemerintahan akibat Pilkada 2018. Menurutnya, pemberian THR untuk 11.000 pegawai Bekasi itu diperoleh dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat Kota Bekasi sekitar Rp1 triliun lebih.
“Setiap bulan pemerintah pusat memberikan DAU kepada Kota Bekasi sekitar Rp103 miliar sehingga bila ditotal selama setahun sekitar Rp1 triliun lebih yang diterima,” katanya. Pengamat perkotaan dari Universitas Busines Muhamadiyah Bekasi Hamalludin mengatakan, pemberian THR memang sudah menjadi tradisi bagi seluruh pekerja setiap menghadapi Lebaran.
Hanya saja dia berharap pemberian itu tidak mengganggu pembangunan daerah. "Karena tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan untuk THR," katanya. Menurutnya, APBD Kota Bekasi sebenarnya sudah mengalami defisit anggaran tahun 2018 sehingga perlu adanya skala prioritas bagi pencairan anggaran. "Kalau memang sudah matang tidak jadi soal. Tapi pembangunan infrastruktur jangan dilupakan," sebutnya.
(don)